Tuliskan dan jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia ?
Jawaban 1 :
Self Assesment System=> berarti pajak dibayar sendiri oleh WP contohnya itu PPh 25 badan, itu angsuran pajaknya dibayar dan disetor sendiri oleh WP badan
Witholding System => berarti pajaknya dipotong oleh pihak ketiga yaitu pihak selain WP dan fiskus contohnya itu pemungutan PPh pasal 21 (oleh pemberi kerja, bagi karyawan), PPh 23
Official Assesment System => berarti pajak dipungut lgsg oleh fiskus/pemerintah contohnya itu PBB
Dijawab Oleh :
Aryani, S.Pd
Jawaban 2 :
Self Assesment System=> berarti pajak dibayar sendiri oleh WP contohnya itu PPh 25 badan, itu angsuran pajaknya dibayar dan disetor sendiri oleh WP badan
Witholding System => berarti pajaknya dipotong oleh pihak ketiga yaitu pihak selain WP dan fiskus contohnya itu pemungutan PPh pasal 21 (oleh pemberi kerja, bagi karyawan), PPh 23
Official Assesment System => berarti pajak dipungut lgsg oleh fiskus/pemerintah contohnya itu PBB
Dijawab Oleh :
Dra. Nilawati, M.Pd
Penjelasan :
Memahami Fondasi Sistem Pajak Nasional
Sebelum mendalami berbagai jenis sistem pemungutan, penting untuk mengenali dasar hukum dan definisi pajak di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Penting untuk dicatat bahwa dalam pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Manfaatnya bersifat kolektif dan dirasakan oleh seluruh masyarakat dalam bentuk fasilitas dan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini membedakan pajak dari retribusi, di mana pembayar menerima kontraprestasi langsung atas pembayaran yang dilakukan.
Tiga Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Secara garis besar, pemerintah menerapkan tiga metode utama dalam proses pemungutan pajak. Setiap sistem memiliki karakteristik, peran, dan tanggung jawab yang berbeda bagi Wajib Pajak (WP), fiskus (aparat pajak), maupun pihak ketiga. Upaya untuk jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia secara komprehensif harus mencakup ketiga pilar utama ini.
Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pemungutan yang paling dominan dan modern di Indonesia. Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Tanggung jawab Wajib Pajak dalam sistem ini meliputi:
- Menghitung: Wajib Pajak secara aktif menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Membayar: Setelah mengetahui jumlah pajak terutang, WP wajib menyetorkan atau membayarkannya ke kas negara.
- Melaporkan: WP kemudian melaporkan seluruh perhitungan dan pembayaran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Peran fiskus atau aparat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sistem ini lebih berfokus pada pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum. Fiskus akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan jika terdapat data laporan yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai. Contoh utama pajak yang menggunakan sistem ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Official Assessment System
Berbeda dengan sistem sebelumnya, Official Assessment System adalah sistem di mana wewenang untuk menghitung dan menetapkan besaran pajak terutang berada sepenuhnya di tangan fiskus.
Dalam mekanisme ini, Wajib Pajak bersifat lebih pasif. Fiskus akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. WP hanya perlu menunggu surat tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera sebelum jatuh tempo. Sistem ini umumnya diterapkan pada jenis pajak yang variabel perhitungannya lebih mudah diukur oleh aparat pemerintah.
Contoh penerapan sistem ini adalah pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) serta beberapa jenis pajak daerah lainnya. Meskipun demikian, untuk PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini dikelola pemda, pendekatannya bisa bervariasi.
Withholding System
Withholding System adalah sistem pemungutan yang melibatkan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut pajak. Dalam sistem ini, wewenang memotong atau memungut pajak dari Wajib Pajak diberikan kepada pihak lain yang telah ditunjuk oleh undang-undang.
Pihak ketiga ini bertanggung jawab untuk menghitung, memotong/memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas nama Wajib Pajak yang transaksinya mereka kelola. Sistem ini sangat efektif untuk memastikan kepatuhan pajak karena proses pemungutannya terjadi langsung pada sumber penghasilan. Bagian penting untuk jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah memahami peran strategis dari sistem potong/pungut ini.
Beberapa contoh populer dari Withholding System antara lain:
- PPh Pasal 21: Pemberi kerja (perusahaan) memotong pajak dari gaji atau penghasilan karyawan.
- PPh Pasal 22: Dipungut oleh bendaharawan pemerintah, BUMN/BUMD, atau importir atas transaksi tertentu.
- PPh Pasal 23: Dipotong oleh pihak pembayar atas penghasilan jasa, sewa, dividen, bunga, atau royalti.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final: Dipotong atas transaksi seperti sewa tanah dan bangunan atau jasa konstruksi.
Klasifikasi Jenis Pajak di Indonesia
Selain memahami sistem pemungutannya, penting juga untuk mengenali berbagai jenis pajak yang berlaku. Pengklasifikasian ini membantu Wajib Pajak mengidentifikasi kewajiban spesifik yang melekat pada aktivitas ekonomi mereka.
Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
Pajak dapat dibedakan berdasarkan siapa yang berwenang untuk mengelola dan memungutnya, yaitu pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah jenis pajak yang dikelola sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Penerimaan dari pajak ini masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembiayaan nasional.
Jenis-jenis Pajak Pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan selain PPN yang dikenakan pada barang-barang kategori mewah.
- Bea Meterai: Dikenakan atas dokumen-dokumen hukum tertentu.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3: Meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penerimaannya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan daerah setempat.
Contoh Pajak Provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Contoh Pajak Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
- Pajak Subjektif: Ini adalah jenis pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi atau kondisi dari subjek pajak (Wajib Pajak). Contoh paling utama adalah PPh Orang Pribadi, di mana besaran pajak yang harus dibayar memperhitungkan status perkawinan dan jumlah tanggungan melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pajak Objektif: Ini adalah jenis pajak yang pengenaannya berfokus pada objek pajak (barang, jasa, atau perbuatan) tanpa memandang kondisi subjeknya. Siapapun yang mengonsumsi atau memiliki objek tersebut akan dikenai pajak dengan tarif yang sama. Contohnya adalah PPN dan PPnBM.
Asas-Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Untuk menjamin keadilan dan efisiensi, pemungutan pajak di Indonesia berpegang pada beberapa asas fundamental. Asas-asas ini menjadi panduan bagi pemerintah dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan perpajakan.
- Asas Keadilan (Equality): Pemungutan pajak harus adil dan seimbang sesuai dengan kemampuan masing-masing Wajib Pajak. Ini tercermin dalam penerapan tarif progresif pada PPh, di mana semakin besar penghasilan, semakin besar pula tarif pajaknya.
- Asas Kepastian Hukum (Certainty): Aturan perpajakan harus jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multi-tafsir. Wajib Pajak harus tahu secara pasti kapan, di mana, dan berapa besar pajak yang harus ia bayarkan.
- Asas Kemudahan (Convenience of Payment): Proses pembayaran pajak harus dibuat semudah mungkin bagi Wajib Pajak. Inovasi seperti pembayaran pajak secara online (e-Billing) dan pelaporan online (e-Filing) adalah wujud dari penerapan asas ini.
- Asas Efisiensi (Economy of Collection): Biaya yang dikeluarkan untuk memungut pajak harus lebih rendah dari penerimaan pajak itu sendiri. Sistem harus dirancang seefisien mungkin untuk memaksimalkan pendapatan negara.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, upaya untuk jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia menunjukkan adanya kerangka kerja yang komprehensif dan berlapis. Tiga pilar utama—Self Assessment, Official Assessment, dan Withholding System—bekerja secara sinergis untuk menjangkau berbagai jenis transaksi dan Wajib Pajak. Masing-masing sistem memiliki peran unik yang disesuaikan dengan karakteristik jenis pajaknya, dengan tujuan akhir memaksimalkan penerimaan negara secara adil dan efisien.
Pemahaman yang baik mengenai sistem ini tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat sebagai Wajib Pajak. Dengan mengetahui hak dan kewajibannya, setiap individu dan badan usaha dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan bangsa, menciptakan fondasi negara yang lebih kuat dan sejahtera melalui kepatuhan pajak.
