Sebutkan sarat sarat calon kepala desa ?
Jawaban 1 :
Adapun persyaratan bagi calon kades :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasia sebagai dasar Negara.
Berijazah pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dengan dibuktikan foto copy ijazah dan legalisir.
Berumur minimal 25 tahun.
Melampirkan akta kelahiran/surat kenal lahir.
Sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan berkelakuan baik.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.
Tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Tidak berkedudukan sebagai ketua atau anggota partai politik.
Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa sebanyak 3 kali.
Mengenal desa dan dikenal masyarakat.
Surat keterangan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
Bagi calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan kepala desa sejak mendaftar sebagai bakal Kades.
Tugas perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan oleh keputusan desa.
Bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali disamping harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan Bupati sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Selama masa cuti, kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa.
Dalam hal kepala desa cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh camat.
Anggota atau pimpinan BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberhentikan sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Bagi pejabat kepala desa yang akan mencalon diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mengundurkan diri dari jabatan, dan camat segera mengusulkan kembali pejabat kepala desa sebagai bupati.
Bagi calon kepala desa yang berasal dari PNS, karyawan BUMN/BUMD atau anggota TNI/Polri, disamping harus memenuhui syarat juga harus memenuhii (a) memiliki izin tertulis dari pejabat dan atasannya yang berwenang dan (b) tidak sedang mempunyai tanggungan terhadap keuangan negara atau daerah.
Dijawab Oleh :
Dra. Nilawati, M.Pd
Jawaban 2 :
Adapun persyaratan bagi calon kades :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasia sebagai dasar Negara.
Berijazah pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dengan dibuktikan foto copy ijazah dan legalisir.
Berumur minimal 25 tahun.
Melampirkan akta kelahiran/surat kenal lahir.
Sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan berkelakuan baik.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.
Tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Tidak berkedudukan sebagai ketua atau anggota partai politik.
Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa sebanyak 3 kali.
Mengenal desa dan dikenal masyarakat.
Surat keterangan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
Bagi calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan kepala desa sejak mendaftar sebagai bakal Kades.
Tugas perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan oleh keputusan desa.
Bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali disamping harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan Bupati sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Selama masa cuti, kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa.
Dalam hal kepala desa cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh camat.
Anggota atau pimpinan BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberhentikan sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Bagi pejabat kepala desa yang akan mencalon diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mengundurkan diri dari jabatan, dan camat segera mengusulkan kembali pejabat kepala desa sebagai bupati.
Bagi calon kepala desa yang berasal dari PNS, karyawan BUMN/BUMD atau anggota TNI/Polri, disamping harus memenuhui syarat juga harus memenuhii (a) memiliki izin tertulis dari pejabat dan atasannya yang berwenang dan (b) tidak sedang mempunyai tanggungan terhadap keuangan negara atau daerah.
Dijawab Oleh :
Drs. Rochadi Arif Purnawan, M.Biomed
Penjelasan :
Memahami Landasan Hukum Syarat Calon Kepala Desa
Semua aturan dan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa, termasuk syarat-syarat bagi calonnya, memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), beserta peraturan pelaksana di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Peraturan perundang-undangan ini menjadi acuan bagi panitia pemilihan di tingkat kabupaten hingga desa dalam menyusun tata tertib dan menjaring calon. Tujuannya adalah untuk menciptakan standar yang seragam di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Rincian Syarat Wajib bagi Calon Kepala Desa
Secara umum, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala desa dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori utama, mulai dari syarat umum yang bersifat fundamental hingga syarat administrasi yang memerlukan pembuktian dokumen.
Syarat Kewarganegaraan, Usia, dan Keyakinan
Ini adalah syarat paling dasar yang harus dimiliki setiap calon. Tanpa memenuhi poin-poin ini, seseorang secara otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah.
Syarat Catatan Hukum dan Domisili
Seorang pemimpin desa haruslah individu yang taat hukum dan memiliki ikatan kuat dengan komunitas yang akan dipimpinnya.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Terdapat pengecualian jika yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana dan mengumumkan secara jujur kepada publik.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
- Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Syarat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Memimpin desa adalah tugas yang berat dan menuntut kondisi fisik serta mental yang prima. Oleh karena itu, calon kepala desa diwajibkan untuk membuktikan kelayakan kesehatannya.
- Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit umum pemerintah atau puskesmas.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang juga perlu dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Fokus Utama: Persyaratan Ijazah Calon Kepala Desa
Di antara semua syarat yang ada, salah satu yang paling sering menjadi sorotan dan diskusi adalah tingkat pendidikan formal. Persyaratan ijazah calon kepala desa menjadi standar minimum kapabilitas intelektual yang diharapkan dimiliki oleh seorang pemimpin untuk dapat mengelola administrasi, perencanaan, dan pembangunan desa secara efektif.
Tingkat Pendidikan Minimum yang Ditetapkan
Berdasarkan UU Desa, persyaratan ijazah calon kepala desa yang ditetapkan secara nasional adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Frasa “sederajat” ini memberikan ruang bagi ijazah lain yang setara dengan SMP, seperti ijazah Paket B.
Penetapan standar ini bertujuan untuk memastikan calon kepala desa memiliki kemampuan dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung yang memadai. Kemampuan ini sangat vital untuk memahami peraturan perundang-undangan, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), hingga membuat laporan pertanggungjawaban anggaran.
Proses Verifikasi dan Legalisasi Ijazah
Memiliki ijazah saja tidak cukup. Calon kepala desa wajib membuktikan keabsahan dari ijazah tersebut melalui proses verifikasi dan legalisasi. Panitia pemilihan akan memeriksa dengan teliti setiap dokumen pendidikan yang diserahkan.
Mengapa Verifikasi Ijazah Sangat Penting?
Verifikasi adalah langkah krusial untuk mencegah penggunaan ijazah palsu. Penggunaan dokumen palsu tidak hanya merupakan bentuk pembohongan publik, tetapi juga dapat membatalkan pencalonan atau bahkan status kemenangan seorang calon. Keabsahan dalam persyaratan ijazah calon kepala desa adalah cerminan integritas awal seorang calon pemimpin.
Langkah-langkah Legalisasi Ijazah
Umumnya, calon harus melegalisasi fotokopi ijazahnya di instansi yang berwenang. Prosesnya meliputi:
- Mendatangi sekolah asal tempat ijazah diterbitkan.
- Jika sekolah sudah tidak beroperasi, legalisasi dapat dilakukan di Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota.
- Fotokopi ijazah akan dicap dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
Syarat Tambahan dan Faktor Pendukung Lainnya
Selain syarat-syarat formal yang diatur dalam undang-undang, ada beberapa faktor lain yang seringkali menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih pemimpinnya. Meskipun tidak tertulis, faktor-faktor ini sangat memengaruhi elektabilitas seorang calon.
- Kemampuan Kepemimpinan: Memiliki rekam jejak dalam memimpin organisasi atau kegiatan di masyarakat.
- Visi dan Misi yang Jelas: Mampu memaparkan program kerja yang realistis dan solutif untuk kemajuan desa.
- Kemampuan Komunikasi: Mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan seluruh lapisan masyarakat.
- Pemahaman Potensi Desa: Mengerti betul potensi dan tantangan yang ada di desanya.
Kesimpulan
Menjadi seorang calon kepala desa bukanlah perjalanan yang mudah. Ada serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi, mulai dari aspek personal, hukum, kesehatan, hingga pendidikan. Persyaratan ijazah calon kepala desa yang minimal setingkat SMP atau sederajat menjadi penanda standar kapabilitas dasar yang harus dimiliki untuk mengemban amanah besar dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa. Dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, seorang calon menunjukkan kesiapan, kompetensi, dan integritasnya untuk memimpin dan membawa desa ke arah yang lebih baik.
