Petani menghasilkan 2 ton gabah berapa zakat harus dikeluarkan oleh petani tersebut ?
Jawaban 1 :
2000 kg × 5/100
:100 kg / 1 kwintal
jika diairi oleh air hujan atau mata air,maka zakatnya adalah 10%
tapi,jika diairi dengan disiram maka zakatnya adalah 5%.
Dijawab Oleh :
Aryani, S.Pd
Jawaban 2 :
2000 kg × 5/100
:100 kg / 1 kwintal
jika diairi oleh air hujan atau mata air,maka zakatnya adalah 10%
tapi,jika diairi dengan disiram maka zakatnya adalah 5%.
Dijawab Oleh :
Dra. Nilawati, M.Pd
Penjelasan :
Memahami Konsep Dasar Zakat Pertanian (Zakat al-Zuru’)
Zakat pertanian adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil bumi yang menjadi makanan pokok, seperti padi, gandum, jagung, dan sejenisnya. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Dasar utama kewajiban zakat pertanian termaktub dalam Surat Al-An’am ayat 141, yang artinya: “…dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” Ayat ini secara tegas memerintahkan umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hak dari hasil panen mereka pada saat panen tiba.
Berbeda dengan zakat maal (harta) yang memiliki syarat haul (mencapai satu tahun kepemilikan), zakat pertanian tidak memiliki syarat haul. Zakat ini wajib dikeluarkan setiap kali panen, asalkan hasil panen tersebut telah mencapai batas minimum atau yang disebut nishab.
Faktor Penentu Zakat: Sistem Pengairan Lahan
Inilah titik paling krusial dalam menentukan besaran zakat pertanian. Syariat Islam membedakan persentase zakat berdasarkan tingkat usaha dan biaya yang dikeluarkan petani untuk pengairan. Perbedaan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam.
Secara umum, sistem pengairan dibagi menjadi dua kategori utama, yang masing-masing memiliki konsekuensi persentase zakat yang berbeda. Memahami perbedaan ini adalah kunci untuk menjawab pertanyaan utama kita.
Zakat untuk Tanah yang Ditanami dengan Tidak Diairi (10%)
Kategori pertama adalah lahan pertanian yang pengairannya tidak memerlukan biaya atau usaha signifikan dari petani. Ini mencakup lahan yang sepenuhnya mengandalkan sumber air alami.
Contohnya adalah sawah tadah hujan, di mana petani hanya bergantung pada air hujan untuk mengairi tanamannya. Begitu pula lahan yang berada di dekat sungai atau mata air, di mana air dapat mengalir secara alami ke sawah tanpa perlu mesin pompa atau teknologi irigasi yang mahal. Lahan jenis ini dalam fikih disebut sebagai pertanian ba’li. Untuk tanah yang ditanami dengan tidak diairi ini, besaran zakat yang ditetapkan adalah 10% dari total hasil panen bruto.
Zakat untuk Tanah yang Diairi dengan Biaya (5%)
Kategori kedua adalah lahan pertanian yang memerlukan biaya dan usaha untuk sistem pengairannya. Petani harus secara aktif mengeluarkan modal untuk membeli atau mengoperasikan sistem irigasi.
Contohnya termasuk sawah yang menggunakan pompa air bertenaga diesel atau listrik, membeli air dari pihak lain, atau menggunakan sistem irigasi teknis yang dikelola oleh pemerintah atau perkumpulan petani dengan iuran. Karena ada biaya operasional yang harus ditanggung petani untuk air, maka syariat memberikan keringanan. Besaran zakat untuk lahan jenis ini adalah 5% dari total hasil panen bruto.
Bagaimana Jika Sistem Pengairannya Campuran?
Dalam praktiknya, terkadang seorang petani menggunakan sistem pengairan campuran. Misalnya, pada musim hujan lahannya terairi oleh hujan, tetapi saat musim kemarau ia harus menggunakan pompa air.
Para ulama memberikan panduan dalam kondisi ini. Jika salah satu metode dominan (misalnya 70% tadah hujan dan 30% pompa), maka zakat dihitung berdasarkan metode yang dominan tersebut. Jika penggunaannya seimbang (50:50), sebagian ulama berpendapat untuk mengambil jalan tengah sebesar 7,5%, sementara yang lain menyarankan untuk lebih berhati-hati dengan mengambil persentase yang lebih besar, yaitu 10%.
Menghitung Zakat dari 2 Ton Gabah: Studi Kasus
Sekarang, mari kita terapkan konsep di atas untuk menjawab pertanyaan utama: “Petani menghasilkan 2 ton gabah dari tanah yang ditanami dengan tidak diairi, berapa zakat yang harus dikeluarkan?” Kita akan memecahnya langkah demi langkah.
Langkah 1: Memastikan Nishab Zakat Pertanian Terpenuhi
Sebelum menghitung zakat, kita harus memastikan apakah hasil panen sudah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati.
- Nishab Zakat Pertanian: Nishab untuk hasil pertanian adalah 5 Wasaq.
- Konversi ke Kilogram: Satu wasaq setara dengan 60 sha’, dan satu sha’ setara dengan sekitar 2,72 kg (beberapa ulama membulatkan menjadi 3 kg untuk kehati-hatian). Jika kita menggunakan standar yang umum di Indonesia oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yaitu 1 Wasaq = +/- 130.6 kg, maka nishab zakat pertanian adalah:
5 Wasaq x 130,6 kg = 653 kg
Jadi, nishab zakat pertanian adalah 653 kg gabah atau beras.
Dalam studi kasus kita, petani menghasilkan 2 ton gabah, yang setara dengan 2.000 kg. Jumlah ini jelas sudah jauh di atas nishab (2.000 kg > 653 kg), sehingga petani tersebut wajib mengeluarkan zakat.
Langkah 2: Menghitung Zakat untuk Tanah yang Ditanami dengan Tidak Diairi
Karena dalam kasus ini disebutkan bahwa lahan pertaniannya adalah tanah yang ditanami dengan tidak diairi (misalnya, sawah tadah hujan), maka persentase zakat yang berlaku adalah 10%.
Perhitungan zakatnya dihitung dari hasil panen bruto (hasil kotor sebelum dikurangi biaya-biaya produksi seperti pupuk, pestisida, atau upah pekerja).
Perhitungan Zakat dalam Bentuk Gabah Kering Panen (GKP)
Cara paling utama dalam menunaikan zakat pertanian adalah dengan memberikannya dalam bentuk hasil panen itu sendiri.
- Total Panen: 2.000 kg Gabah Kering Panen (GKP)
- Persentase Zakat: 10%
- Jumlah Zakat: 10% x 2.000 kg = 200 kg GKP
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh petani tersebut adalah sebanyak 200 kg gabah kering panen. Gabah inilah yang kemudian diserahkan kepada amil zakat atau didistribusikan langsung kepada yang berhak menerimanya (mustahik).
Perhitungan Zakat dalam Bentuk Uang (Qimah)
Di zaman modern, membayar zakat dalam bentuk uang seringkali lebih praktis dan memberikan fleksibilitas lebih bagi penerima zakat. Hal ini diperbolehkan oleh sebagian besar ulama.
Untuk menghitungnya, kita perlu mengetahui harga gabah yang berlaku pada saat panen di daerah tersebut. Harga ini bisa berfluktuasi, jadi penting untuk menggunakan harga aktual saat itu.
Mari kita asumsikan harga Gabah Kering Panen (GKP) saat panen adalah Rp 6.000 per kg.
- Zakat dalam bentuk gabah: 200 kg GKP
- Harga gabah per kg: Rp 6.000
- Jumlah Zakat dalam Uang: 200 kg x Rp 6.000/kg = Rp 1.200.000
Maka, jika petani memilih untuk membayar zakat dalam bentuk uang, jumlah yang harus ia keluarkan adalah sebesar Rp 1.200.000,-.
Perdebatan Mengenai Biaya Produksi
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah biaya produksi seperti pupuk, pestisida, dan upah buruh tani bisa dikurangkan terlebih dahulu sebelum zakat dihitung?”
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Pendapat Mayoritas (Mazhab Hanafi & Maliki): Zakat dihitung dari hasil panen bruto (kotor). Biaya produksi tidak boleh dikurangkan. Alasannya, syariat telah memberikan kompensasi atas biaya melalui perbedaan persentase zakat (5% untuk yang berbiaya dan 10% untuk yang tidak berbiaya). Perbedaan ini sudah dianggap mencakup seluruh biaya operasional. Ini adalah pendapat yang paling banyak diikuti di Indonesia karena lebih sederhana dan berhati-hati.
- Pendapat Lain (Sebagian Mazhab Syafi’i & Hanbali): Memperbolehkan biaya produksi untuk dikurangkan dari hasil panen sebelum zakat dihitung. Jika mengikuti pendapat ini, maka zakat dihitung dari hasil panen neto (bersih).
Namun, untuk kemudahan dan mengikuti fatwa lembaga zakat resmi di Indonesia, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari hasil panen bruto. Jadi, dari 2.000 kg gabah, zakatnya tetap dihitung penuh tanpa dikurangi biaya apapun.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan dengan jelas jawaban atas pertanyaan: “Petani menghasilkan 2 ton gabah dari tanah yang ditanami dengan tidak diairi, berapa zakat yang harus dikeluarkan?”
- Pastikan Nishab: Hasil panen 2.000 kg gabah sudah melebihi nishab zakat pertanian (653 kg), sehingga wajib dizakati.
- Tentukan Persentase: Karena berasal dari tanah yang ditanami dengan tidak diairi (sistem tadah hujan), persentase zakat yang berlaku adalah 10%.
- Hitung Zakat: Zakat dihitung dari hasil panen bruto (kotor).
- Jika dibayar dalam bentuk hasil panen: 10% x 2.000 kg = 200 kg gabah.
- Jika dibayar dalam bentuk uang: 200 kg dikalikan dengan harga gabah saat panen. (Contoh: 200 kg x Rp 6.000/kg = Rp 1.200.000).
Menunaikan zakat pertanian bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga cerminan keimanan dan rasa syukur seorang petani. Dengan memahami cara perhitungan yang benar, petani dapat memastikan hartanya menjadi bersih, berkah, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
