Pengertian Yurisprudensi di negara-negara Common Law adalah ?

Pengertian Yurisprudensi di negara-negara Common Law adalah ?

Jawaban 1 :

Putusan pengadilan

Dijawab Oleh :

Arif Kuswandi, S.Pd.I

Jawaban 2 :

Putusan pengadilan

Dijawab Oleh :

Dr. Yohanes Nong Loar, M.Pd

Penjelasan :

Memahami Akar Sistem Hukum Common Law

Sistem hukum Common Law berakar dari Inggris dan telah menyebar ke banyak negara bekas koloninya, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Ciri khas utama dari sistem ini adalah penekanannya pada putusan pengadilan masa lalu, yang dikenal sebagai precedent, sebagai sumber hukum utama. Berbeda dengan sistem Civil Law yang mengutamakan kodifikasi undang-undang tertulis, Common Law berkembang melalui serangkaian keputusan yudisial yang membentuk suatu badan hukum yang koheren.

Sejarah Common Law dimulai dengan praktik hakim-hakim kerajaan Inggris yang melakukan perjalanan keliling dan memutus perkara berdasarkan kebiasaan lokal dan akal sehat, yang kemudian distandarisasi dan diterapkan secara “umum” (common) di seluruh kerajaan. Seiring waktu, putusan-putusan ini menjadi acuan yang mengikat bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, sehingga membentuk dasar dari pengertian yurisprudensi di negara negara common law adalah pondasi hukum yang hidup dan terus berkembang.

Definisi Yurisprudensi dalam Konteks Common Law

Secara fundamental, pengertian yurisprudensi di negara negara common law adalah hukum yang diciptakan oleh putusan hakim dalam kasus-kasus tertentu. Ini dikenal juga sebagai judge-made law atau case law. Dalam sistem ini, ketika seorang hakim memutuskan suatu perkara, keputusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga menciptakan precedent yang mengikat atau setidaknya persuasif bagi pengadilan lain di masa depan.

Perbedaan kunci dengan sistem Civil Law adalah bahwa di Common Law, precedent memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, pengadilan yang lebih rendah dalam hierarki peradilan atau pengadilan dengan yurisdiksi yang sama wajib mengikuti prinsip hukum yang ditetapkan oleh pengadilan yang lebih tinggi dalam kasus serupa. Ini adalah esensi dari doktrin stare decisis, yang menjadi tulang punggung yurisprudensi Common Law.

Baca Juga:  Tuliskan Tribakti PMR beserta contohnya !

Doktrin Stare Decisis: Jantung Yurisprudensi Common Law

Doktrin stare decisis adalah prinsip inti yang mengatur yurisprudensi dalam sistem Common Law. Frasa ini merupakan kependekan dari pepatah Latin “stare decisis et non quieta movere,” yang berarti “berpegang pada apa yang telah diputuskan dan jangan mengganggu apa yang telah mapan.” Doktrin ini mengharuskan pengadilan untuk menghormati precedent yang ditetapkan oleh pengadilan yang lebih tinggi atau pengadilan dengan yurisdiksi yang setara dalam kasus-kasus yang memiliki fakta material dan isu hukum yang serupa.

Prinsip ini menjamin konsistensi, prediktabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum. Tanpa stare decisis, setiap hakim dapat memutus perkara secara sewenang-wenang, menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan. Oleh karena itu, pengertian yurisprudensi di negara negara common law adalah tidak dapat dipisahkan dari pemahaman mendalam tentang doktrin stare decisis ini.

Precedent yang Mengikat (Binding Precedent) vs. Precedent yang Persuasif (Persuasive Precedent)

Dalam praktik, precedent dapat dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan kekuatannya:

  • Precedent yang Mengikat (Binding Precedent): Ini adalah keputusan yang harus diikuti oleh pengadilan yang lebih rendah dalam hierarki peradilan di yurisdiksi yang sama, atau kadang-kadang oleh pengadilan dengan tingkat yang sama. Misalnya, putusan Mahkamah Agung di Amerika Serikat mengikat semua pengadilan federal dan negara bagian untuk kasus-kasus yang melibatkan hukum federal.
  • Precedent yang Persuasif (Persuasive Precedent): Ini adalah keputusan yang tidak wajib diikuti tetapi dapat dipertimbangkan oleh pengadilan. Contohnya termasuk putusan dari pengadilan di yurisdiksi yang berbeda (misalnya, putusan dari pengadilan di Inggris yang dipertimbangkan oleh pengadilan di Kanada), putusan dari pengadilan yang lebih rendah, atau obiter dicta dari putusan pengadilan yang lebih tinggi. Hakim dapat memilih untuk mengikuti precedent persuasif jika mereka merasa argumentasinya meyakinkan dan relevan.

Ratio Decidendi dan Obiter Dicta

Ketika menganalisis sebuah precedent, penting untuk membedakan antara dua elemen utama dalam putusan hakim:

  • Ratio Decidendi: Ini adalah alasan atau prinsip hukum yang mendasari keputusan hakim dalam suatu kasus. Ini adalah bagian dari putusan yang membentuk binding precedent. Ratio decidendi adalah jawaban hakim terhadap pertanyaan hukum yang esensial untuk penyelesaian kasus berdasarkan fakta-fakta material yang ditemukan.
  • Obiter Dicta: Ini adalah pernyataan sampingan yang dibuat oleh hakim yang tidak esensial untuk putusan kasus tersebut. Meskipun mungkin berisi pandangan hukum yang menarik atau argumen yang kuat, obiter dicta tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai precedent. Namun, mereka dapat memiliki kekuatan persuasif, terutama jika berasal dari hakim yang sangat dihormati.
Baca Juga:  Berikut yang merupakan hak anak di sekolah adalah ?

Proses Pembentukan dan Evolusi Yurisprudensi

Yurisprudensi dalam Common Law bukanlah entitas statis; ia terus berkembang dan beradaptasi seiring waktu. Hukum ini terbentuk melalui proses inkremental di mana hakim menerapkan, menafsirkan, dan kadang-kadang bahkan menciptakan hukum baru dalam menanggapi kasus-kasus yang muncul.

Setiap kali pengadilan memutus suatu kasus yang belum pernah ditangani sebelumnya atau menerapkan prinsip hukum yang ada pada serangkaian fakta baru, mereka berpotensi membentuk precedent baru. Proses ini memungkinkan hukum untuk tetap relevan dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, pengertian yurisprudensi di negara negara common law adalah juga mencakup aspek dinamis dan adaptif dari hukum yang terus berkembang.

Peran Hakim dalam Sistem Common Law

Dalam sistem Common Law, hakim memiliki peran yang jauh lebih aktif dalam pembentukan hukum dibandingkan dengan rekan-rekan mereka di sistem Civil Law. Mereka tidak hanya menafsirkan undang-undang, tetapi juga secara aktif “membuat” hukum melalui putusan-putusan mereka. Kekuatan ini berasal dari kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum atau untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang ada agar sesuai dengan keadaan baru.

Hakim Common Law seringkali harus menggunakan penalaran analogis, membandingkan fakta-fakta kasus yang sedang dihadapi dengan kasus-kasus sebelumnya untuk menemukan prinsip hukum yang paling tepat. Peran kreatif ini adalah salah satu ciri paling khas dari sistem hukum Common Law.

Teknik Mengelola Precedent

Meskipun stare decisis menekankan kepatuhan terhadap precedent, sistem Common Law juga menyediakan mekanisme bagi pengadilan untuk mengelola dan, jika perlu, menyimpang dari precedent yang ada. Dua teknik utama adalah:

  • Distinguishing (Membedakan Kasus): Ini adalah teknik yang paling umum digunakan untuk menghindari penerapan precedent yang mengikat. Seorang hakim dapat membedakan kasus yang sedang ditangani dari precedent sebelumnya dengan menunjukkan bahwa fakta-fakta material atau isu-isu hukum dalam kasus saat ini secara signifikan berbeda dari kasus precedent. Jika perbedaan ini cukup substansial, maka precedent yang lebih tua tidak dianggap berlaku.
  • Overruling (Membatalkan Precedent): Ini adalah tindakan yang lebih drastis dan jarang terjadi, di mana pengadilan yang lebih tinggi (atau kadang-kadang pengadilan yang sama, meskipun sangat jarang untuk keputusannya sendiri) menyatakan bahwa precedent sebelumnya tidak lagi dianggap sebagai hukum yang baik. Overruling biasanya terjadi ketika ada perubahan signifikan dalam nilai-nilai sosial, atau ketika precedent yang lama dianggap usang, tidak adil, atau salah secara hukum.
Baca Juga:  Tinggi maksimum pengisian air baterai adalah ?

Distinguishing (Membedakan Kasus)

Proses distinguishing memungkinkan sistem Common Law untuk mempertahankan fleksibilitasnya sambil tetap menghormati stare decisis. Ini adalah seni penafsiran yang cermat di mana hakim mencari perbedaan faktual atau legal yang relevan antara kasus yang sedang dipertimbangkan dan precedent yang mengikat. Dengan berhasil membedakan kasus, hakim dapat membuat keputusan baru tanpa secara langsung menantang atau membatalkan precedent yang ada.

Overruling (Membatalkan Precedent)

Overruling adalah mekanisme penting untuk koreksi hukum dan evolusi. Meskipun jarang, kemampuan pengadilan untuk membatalkan precedent memastikan bahwa hukum tidak terperangkap dalam dogma masa lalu yang mungkin tidak lagi relevan atau adil. Keputusan untuk overrule biasanya didasarkan pada pertimbangan serius mengenai keadilan, konsistensi hukum, atau perubahan fundamental dalam masyarakat.

Pentingnya Yurisprudensi dalam Penegakan Hukum dan Keadilan

Pengertian yurisprudensi di negara negara common law adalah sebuah elemen krusial yang menopang seluruh struktur penegakan hukum dan keadilan. Keberadaannya memastikan beberapa hal fundamental:

  1. Konsistensi dan Prediktabilitas: Dengan precedent yang mengikat, hasil kasus-kasus serupa cenderung konsisten, memungkinkan individu dan bisnis untuk memprediksi hasil hukum dari tindakan mereka.
  2. Efisiensi: Hakim tidak perlu memutuskan setiap kasus dari awal; mereka dapat merujuk pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  3. Fleksibilitas dan Adaptasi: Meskipun stare decisis menekankan stabilitas, teknik seperti distinguishing dan overruling memungkinkan hukum untuk beradaptasi dengan kondisi sosial yang berubah tanpa memerlukan intervensi legislatif yang konstan.
  4. Keadilan: Dengan memastikan bahwa kasus-kasus serupa diperlakukan secara serupa, yurisprudensi berkontribusi pada persepsi dan realitas keadilan.

Kesimpulan

Secara ringkas, pengertian yurisprudensi di negara negara common law adalah fondasi di mana sistem hukum ini dibangun. Ini merujuk pada hukum yang dibuat oleh hakim (judge-made law) melalui putusan-putusan pengadilan yang kemudian menjadi precedent yang mengikat atau persuasif. Doktrin stare decisis memastikan bahwa precedent ini dihormati, memberikan konsistensi dan prediktabilitas pada sistem hukum.

Yurisprudensi Common Law adalah sistem hukum yang hidup, terus-menerus dibentuk dan dibentuk ulang oleh keputusan hakim. Melalui mekanisme seperti ratio decidendi, obiter dicta, distinguishing, dan overruling, hukum ini tetap relevan dan mampu menanggapi tantangan baru. Memahami konsep ini sangat penting bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana keadilan ditegakkan dan hukum berkembang di negara-negara yang menganut tradisi Common Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top