Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah ?

Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah ?

Jawaban 1 :

Melayani transaksi valuta asing

Dijawab Oleh :

Dra. Nilawati, M.Pd

Jawaban 2 :

Melayani transaksi valuta asing

Dijawab Oleh :

Drs. Rochadi Arif Purnawan, M.Biomed

Penjelasan :

Memahami Peran dan Batasan BPR

Sebelum membahas lebih jauh tentang larangannya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa saja kegiatan yang diizinkan untuk BPR. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Secara umum, kegiatan usaha utama BPR meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit kepada masyarakat, terutama pengusaha kecil dan masyarakat pedesaan.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Batasan inilah yang membedakannya secara signifikan dari bank umum. BPR dirancang untuk menjadi lembaga yang lebih sederhana, fokus, dan memiliki profil risiko yang lebih terkendali.

Baca Juga:  Tuliskan kelemahan televisi sebagai media penyalur iklan ?

Daftar Kegiatan yang Dilarang untuk BPR Menurut UU Perbankan

Landasan hukum utama yang mengatur larangan bagi BPR adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pasal ini secara eksplisit merinci berbagai aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh BPR. Dengan kata lain, kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah semua aktivitas yang tercantum dalam pasal tersebut.

Berikut adalah rinciannya:

Larangan Menerima Simpanan Giro dan Ikut Serta dalam Lalu Lintas Pembayaran

Ini adalah salah satu perbedaan paling fundamental antara BPR dan bank umum. BPR dilarang keras menerima simpanan dalam bentuk giro. Akibat dari larangan ini, BPR juga tidak dapat menerbitkan cek atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran.

Lebih lanjut, BPR tidak diizinkan untuk ikut serta dalam sistem kliring atau lalu lintas pembayaran giral. Artinya, nasabah BPR tidak bisa melakukan transaksi seperti transfer antarbank melalui sistem Real-Time Gross Settlement (RTGS) atau Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) secara langsung melalui BPR. Aktivitas ini secara eksklusif merupakan wewenang dari bank umum.

Larangan Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing (Valas)

Seluruh kegiatan usaha BPR harus dilakukan dalam mata uang Rupiah. Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah semua transaksi yang melibatkan mata uang asing atau valas. Larangan ini mencakup:

  • Membuka rekening tabungan atau deposito dalam mata uang asing.
  • Menyalurkan kredit dalam mata uang asing.
  • Melakukan transaksi jual beli valuta asing (money changer).

Tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi BPR dari risiko fluktuasi nilai tukar yang sangat tinggi dan kompleks, yang dapat membahayakan modal dan stabilitas keuangannya.

Larangan Penyertaan Modal dan Perasuransian

BPR didesain sebagai lembaga intermediasi keuangan yang fokus pada simpanan dan kredit. Oleh karena itu, BPR dilarang melakukan penyertaan modal pada perusahaan atau badan hukum lainnya, baik dalam bentuk pembelian saham secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:  Apakah yang dimaksud kewirausahaan sosial ?

Selain itu, BPR juga dilarang menjalankan usaha perasuransian. Meskipun BPR bisa bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk produk bancassurance (misalnya, asuransi jiwa kredit), BPR itu sendiri tidak boleh bertindak sebagai penanggung risiko atau perusahaan asuransi.

Alasan di Balik Pembatasan Kegiatan BPR

Pembatasan yang ketat ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah dan regulator merancang aturan ini dengan beberapa tujuan strategis yang sangat penting bagi kesehatan ekosistem keuangan mikro di Indonesia.

Melindungi Stabilitas Keuangan BPR dan Nasabah

Alasan utama di balik daftar kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah untuk mitigasi risiko. Aktivitas seperti lalu lintas pembayaran, transaksi valas, dan penyertaan modal memiliki tingkat kompleksitas dan risiko yang jauh lebih tinggi. Dengan membatasi BPR pada kegiatan inti yang lebih sederhana (simpanan dan kredit), risiko gagal bayar dan kerugian akibat volatilitas pasar dapat diminimalkan. Ini secara langsung melindungi dana nasabah yang mayoritas adalah masyarakat kecil.

Menjaga Fokus pada Misi Utama BPR

Pembatasan ini juga berfungsi untuk menjaga agar BPR tidak terdistraksi dari misi utamanya. Dengan sumber daya yang lebih terbatas dibandingkan bank umum, BPR diharapkan dapat mencurahkan seluruh perhatian dan kapabilitasnya untuk melayani segmen pasar yang telah ditentukan.

Fokus pada Kredit Skala Kecil

Dengan tidak perlu mengelola infrastruktur kliring yang rumit atau memantau pasar valas global, BPR dapat lebih fokus pada analisis kredit untuk usaha mikro dan kecil. Mereka dapat membangun hubungan yang lebih personal dengan nasabah dan memahami kebutuhan spesifik komunitas lokal.

Pelayanan Masyarakat Lokal

Larangan-larangan ini secara efektif “memagari” BPR untuk tetap melayani pasar domestik dan lokal. Hal ini memastikan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat setempat akan kembali disalurkan dalam bentuk kredit produktif ke komunitas yang sama, menciptakan siklus ekonomi positif di daerah tersebut.

Baca Juga:  Batu marmer terjadi karena ?

Implikasi Pengawasan oleh Otoritas

Semua kegiatan BPR, termasuk kepatuhan terhadap larangan-larangan ini, diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK secara berkala melakukan pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan BPR beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif yang berat, mulai dari teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga pencabutan izin usaha. Ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menjaga BPR agar tetap berada di jalur yang benar.

Kesimpulan

Secara ringkas, kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah menerima simpanan giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan usaha dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal, dan menjalankan usaha perasuransian. Aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ini sengaja dirancang untuk menciptakan lembaga keuangan yang stabil, fokus, dan berisiko rendah.

Dengan memahami batasan ini, masyarakat dapat memiliki ekspektasi yang tepat terhadap layanan BPR sekaligus mengapresiasi perannya yang spesifik namun vital. BPR bukanlah “bank umum mini,” melainkan sebuah entitas dengan karakteristik dan misi unik yang didedikasikan untuk memberdayakan ekonomi rakyat di lapisan paling fundamental.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top