Contoh Al Yaqinu la yuzalu bisy syak dalam kehidupan sehari hari !

Contoh Al Yaqinu la yuzalu bisy syak dalam kehidupan sehari hari !

Jawaban 1 :

Yakin tidak kentut setelah berwudhu, tidak bisa dikalahkan dengan keragu raguan dengan kentut atau tidak.

yakin jumlah rokaat sholat sudah 4 raka’at, tidak bisa dikalahkan dengan keraguan sholat baru 3.

Dijawab Oleh :

Dra. Nilawati, M.Pd

Jawaban 2 :

Yakin tidak kentut setelah berwudhu, tidak bisa dikalahkan dengan keragu raguan dengan kentut atau tidak.

yakin jumlah rokaat sholat sudah 4 raka’at, tidak bisa dikalahkan dengan keraguan sholat baru 3.

Dijawab Oleh :

Drs. Rochadi Arif Purnawan, M.Biomed

Penjelasan :

Memahami Kaidah Fikih: Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak

Kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak adalah salah satu dari lima kaidah fikih fundamental (al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra) yang menjadi tulang punggung dalam pengambilan hukum Islam. Kaidah ini berperan penting dalam memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul akibat keraguan. Ia menjadi pegangan bagi umat Islam untuk tidak terombang-ambing oleh ketidakpastian, melainkan tetap berpegang pada apa yang telah diyakini sebelumnya.

Secara etimologi, “al-yaqinu” berarti keyakinan yang teguh, pengetahuan yang pasti, atau kebenaran yang tidak diragukan lagi. Sementara itu, “asy-syak” berarti keraguan, kebimbangan, atau ketidakpastian antara dua hal atau lebih. Kaidah ini menegaskan bahwa jika seseorang telah memiliki keyakinan terhadap suatu perkara, maka keyakinan tersebut tidak boleh dibatalkan atau digugurkan hanya dengan munculnya keraguan yang baru. Keyakinan haruslah digugurkan oleh keyakinan lain yang lebih kuat atau sama kuatnya, bukan oleh keraguan.

Kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak ini bersumber dari beberapa dalil syar’i, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, yang menekankan pentingnya berpegang pada apa yang jelas dan menghindari waswas. Ia merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Islam agar umatnya tidak hidup dalam kekhawatiran dan kesulitan akibat keraguan yang tak berujung. Dengan berpegang pada prinsip ini, individu dapat menjalankan ibadah dan muamalah dengan lebih tenang dan yakin.

Pondasi Keyakinan dalam Menghadapi Keraguan

Prinsip al yaqinu la yuzalu bi syak berfungsi sebagai pondasi kokoh yang menopang keyakinan kita, terutama ketika keraguan mulai menyelinap. Dalam kehidupan, keraguan adalah hal yang wajar. Namun, kaidah ini mengajarkan kita bagaimana menempatkan keraguan pada porsinya dan tidak membiarkannya merusak apa yang sudah kita yakini. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kesehatan mental dan spiritual.

Baca Juga:  Bagaimana cara penulisan alamat dibawah dalam bahasa Inggris ? Perumahan Gajahmada Blok C No. 6, Jalan Mangga, Bandung

Kaidah ini memberikan jaminan bahwa apa yang telah ditetapkan dengan keyakinan, baik itu keberadaan sesuatu, ketiadaan sesuatu, atau status hukum tertentu, akan tetap berlaku sampai ada bukti yang pasti untuk mengubahnya. Keraguan semata, tanpa dasar yang kuat, tidak cukup untuk menggantikan keyakinan yang sudah ada. Ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan konsistensi dalam pelaksanaan syariat.

Definisi Yakin dan Syak

Untuk memahami lebih dalam kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak, penting untuk membedakan secara jelas antara yakin dan syak.

  • Yakin (Keyakinan): Merupakan penetapan hati terhadap sesuatu tanpa ada keraguan sedikit pun. Ini adalah pengetahuan yang pasti, mantap, dan tidak bisa digoyahkan oleh kemungkinan lain. Keyakinan seringkali didasari oleh bukti yang kuat, pengalaman, atau pengetahuan yang sudah terbukti kebenarannya.
  • Syak (Keraguan): Adalah kebimbangan hati antara dua kemungkinan atau lebih, tanpa adanya kecenderungan yang lebih kuat pada salah satunya. Keraguan menciptakan ketidakpastian dan kegamangan. Seseorang yang ragu tidak dapat memastikan apakah suatu hal terjadi atau tidak, atau apakah suatu hukum berlaku atau tidak.

Perbedaan fundamental inilah yang menjadi inti dari kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak. Keyakinan memiliki bobot yang jauh lebih besar daripada keraguan, sehingga keraguan tidak memiliki kekuatan untuk menghapus atau menggugurkan keyakinan yang telah terbentuk.

Pentingnya Prinsip Ini dalam Syariat Islam

Penerapan prinsip al yaqinu la yuzalu bi syak memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam syariat Islam. Kaidah ini merupakan salah satu bentuk kemudahan (taysir) dalam beragama, mencegah umat dari kesulitan yang tidak perlu. Tanpa kaidah ini, setiap Muslim akan selalu berada dalam ketidakpastian, terus-menerus mengulang ibadah atau meragukan setiap tindakan yang telah dilakukan.

Misalnya, dalam ibadah, kaidah ini mencegah waswas yang berlebihan, seperti keraguan apakah sudah wudhu atau belum, atau sudah berapa rakaat shalat. Dalam muamalah, ia memberikan kepastian dalam transaksi dan perjanjian. Kaidah ini juga menjadi penangkal bagi tuduhan atau prasangka buruk yang tidak berdasar, menegaskan bahwa status awal seseorang atau suatu benda harus dipertahankan kecuali ada bukti yang meyakinkan untuk mengubahnya.

Manfaat Menerapkan Kaidah Ini dalam Kehidupan

Menerapkan kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak dalam kehidupan sehari-hari membawa banyak manfaat positif.

  • Ketenangan Jiwa: Individu terhindar dari stres dan kecemasan akibat keraguan yang tak berujung.
  • Efisiensi Waktu dan Energi: Tidak perlu mengulang-ulang tindakan atau ibadah yang telah dilakukan karena keraguan.
  • Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Membantu membuat keputusan dengan lebih percaya diri, berdasarkan fakta yang diyakini.
  • Mengurangi Waswas: Menjadi benteng dari bisikan setan yang ingin menimbulkan keraguan dalam ibadah dan keyakinan.
  • Memperkuat Iman: Dengan tidak mudah goyah oleh keraguan, iman seseorang akan semakin kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang tidak jelas.
Baca Juga:  Manusia dapat berusaha mencapai surga pada waktu ?

Contoh Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk lebih memahami implementasi kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak, mari kita lihat beberapa contoh konkret dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari kita. Contoh-contoh ini akan menunjukkan bagaimana prinsip ini memberikan kejelasan dan ketenangan.

Dalam Ibadah Shalat

Shalat adalah tiang agama, dan seringkali menjadi medan pertempuran antara keyakinan dan keraguan. Kaidah ini memberikan panduan yang jelas.

Keraguan Jumlah Rakaat

Bayangkan Anda sedang shalat empat rakaat (misalnya shalat Zuhur) dan Anda yakin telah melakukan dua rakaat. Kemudian, tiba-tiba muncul keraguan, “Apakah saya sudah tiga atau baru dua rakaat?” Dalam kondisi ini, Anda harus berpegang pada keyakinan awal Anda, yaitu dua rakaat, karena al yaqinu la yuzalu bi syak. Maka, Anda melanjutkan shalat seolah-olah baru dua rakaat, menambah satu rakaat lagi, dan menyempurnakannya. Setelah salam, Anda disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Namun, jika Anda yakin telah melakukan tiga rakaat, dan kemudian ragu apakah itu tiga atau empat, Anda tetap berpegang pada keyakinan tiga rakaat. Intinya, keyakinan awal Anda tidak batal hanya karena keraguan.

Keraguan Tentang Wudhu Batal atau Tidak

Anda telah berwudhu dan yakin wudhu Anda sah. Kemudian, saat sedang melakukan aktivitas, Anda merasakan sesuatu seperti ingin buang angin, tetapi tidak yakin apakah benar-benar keluar atau hanya perasaan saja. Berdasarkan kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak, wudhu Anda tetap dianggap sah karena Anda memiliki keyakinan awal bahwa Anda berwudhu. Keraguan semata tidak cukup untuk membatalkan wudhu Anda. Anda tidak perlu mengulang wudhu kecuali ada kepastian yang jelas bahwa wudhu Anda memang telah batal. Ini adalah contoh klasik yang sering diajarkan dalam fikih.

Dalam Muamalah (Transaksi dan Interaksi Sosial)

Tidak hanya dalam ibadah, kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak juga sangat relevan dalam interaksi sosial dan transaksi keuangan.

Status Barang yang Dibeli

Anda membeli makanan dari sebuah restoran yang Anda yakini halal dan memiliki sertifikasi halal. Setelah Anda memakannya, teman Anda datang dan berkata, “Saya dengar restoran itu sempat memakai bahan yang tidak halal.” Keraguan ini muncul setelah Anda yakin dengan kehalalannya. Berdasarkan prinsip al yaqinu la yuzalu bi syak, Anda tetap berpegang pada keyakinan awal bahwa makanan itu halal, kecuali ada bukti kuat dan meyakinkan yang membuktikan sebaliknya. Anda tidak wajib mencari tahu atau merasa bersalah atas dasar rumor semata.

Baca Juga:  Terjemahkan huruf pego ini kedalam bahasa indonesia !

Pembayaran Utang

Anda meminjam uang dari seseorang dan Anda yakin telah melunasinya pada tanggal yang disepakati. Beberapa waktu kemudian, orang tersebut datang dan mengklaim bahwa Anda belum membayar utang tersebut. Jika Anda memiliki keyakinan kuat bahwa Anda telah membayar dan bahkan mungkin memiliki bukti (seperti catatan atau saksi), maka Anda berpegang pada keyakinan Anda. Klaimnya, yang hanya berupa keraguan atau pengingkaran tanpa bukti, tidak menggugurkan keyakinan Anda bahwa Anda sudah melunasi. Tentu, dalam kasus seperti ini, bukti pendukung akan sangat membantu untuk menyelesaikan perselisihan.

Mengatasi Waswas dan Keraguan dengan Prinsip Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak

Salah satu aplikasi paling vital dari kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak adalah dalam memerangi waswas. Waswas adalah keraguan atau bisikan setan yang berlebihan, seringkali muncul dalam ibadah seperti wudhu, shalat, atau niat. Ini bisa menyebabkan seseorang mengulang-ulang ibadahnya, merasa tidak tenang, dan bahkan frustasi.

Prinsip ini adalah senjata ampuh untuk melawan waswas. Ketika seseorang dihinggapi keraguan yang berlebihan tentang keabsahan ibadahnya atau kebersihan dirinya, ia dapat kembali kepada kaidah ini. Jika ia yakin telah melakukan sesuatu dengan benar di awal, maka keraguan yang muncul kemudian harus diabaikan. Misalnya, jika seseorang yakin telah mengusap kepala saat wudhu, tetapi kemudian ragu apakah sudah merata atau belum, ia harus mengabaikan keraguan tersebut dan melanjutkan.

Menginternalisasi kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak membantu membentuk mental yang kuat dan tenang dalam beribadah. Ini mengajarkan kita untuk tidak terlalu terpaku pada detail yang tidak perlu dan tidak membiarkan keraguan menguasai pikiran. Dengan demikian, ibadah menjadi lebih khusyuk dan bermakna, bebas dari beban kecemasan yang diciptakan oleh waswas.

Kesimpulan

Kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak adalah permata berharga dalam ajaran Islam yang memberikan cahaya di tengah gelapnya keraguan. Prinsip “keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan” ini bukan hanya sekadar teori hukum, melainkan panduan praktis yang esensial untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih tenang, yakin, dan produktif. Dari memastikan keabsahan ibadah hingga menegaskan hak dan kewajiban dalam interaksi sosial, kaidah ini senantiasa relevan.

Dengan memahami dan menerapkan al yaqinu la yuzalu bi syak, kita dapat mengurangi beban waswas, membuat keputusan yang lebih mantap, dan menjaga stabilitas mental serta spiritual. Kaidah ini mengajarkan kita untuk berpegang teguh pada apa yang telah diyakini, kecuali ada bukti yang pasti dan kuat yang dapat menggugurkan keyakinan tersebut. Mari kita jadikan kaidah agung ini sebagai kompas dalam menavigasi setiap keraguan, sehingga kita bisa menjalani hidup dengan penuh keyakinan dan kedamaian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top