Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka ?
Jawaban 1 :
Hadis yang Anda maksud adalah:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(“Man tasyabbaha bi qawmin fahuwa minhum.”)
Dijawab Oleh :
Aryani, S.Pd
Jawaban 2 :
Hadis yang Anda maksud adalah:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(“Man tasyabbaha bi qawmin fahuwa minhum.”)
Dijawab Oleh :
Arif Kuswandi, S.Pd.I
Penjelasan :
Memahami Asal-Usul Hadis: Teks dan Konteks
Sebelum menyelami maknanya, penting untuk mengetahui sumber dari pernyataan ini. Kalimat “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka” adalah terjemahan dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
من تشبه بقوم فهو منهم
(Man tasyabbaha bi qawmin fahuwa minhum)
Hadis ini diriwayatkan oleh beberapa perawi terkemuka, terutama oleh Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya dan dinilai shahih oleh banyak ulama hadis, termasuk Syekh Al-Albani. Keabsahan riwayat ini menjadikannya landasan yang kuat dalam pembahasan mengenai identitas dan interaksi sosial dalam Islam. Konteksnya pada saat itu adalah untuk membangun identitas komunitas Muslim yang baru terbentuk agar memiliki ciri khas yang membedakannya dari kaum lain di sekitarnya.
Makna Mendalam di Balik Istilah “Tasyabbuh”
Kunci untuk memahami hadis ini terletak pada kata tasyabbuh. Secara harfiah, tasyabbuh berarti “berusaha menyerupai” atau “mengimitasi”. Ini bukan sekadar kemiripan yang tidak disengaja, melainkan sebuah tindakan sadar untuk meniru gaya, kebiasaan, atau ciri khas suatu kelompok.
Apa Sebenarnya yang Dimaksud dengan Menyerupai?
Tasyabbuh menunjuk pada sebuah usaha yang disengaja untuk menjadi serupa dengan suatu kaum. Ini menyiratkan adanya rasa kagum, penerimaan, atau ketertarikan terhadap kaum tersebut, yang mendorong seseorang untuk mengadopsi karakteristik mereka.
Tindakan meniru ini bisa bersifat lahiriah, seperti cara berpakaian dan gaya hidup, maupun batiniah, seperti cara berpikir, ideologi, dan keyakinan. Prinsip barang siapa menyerupai suatu kaum menekankan bahwa peniruan yang didasari oleh kekaguman pada akhirnya akan mengikis identitas asli seseorang dan membuatnya lebur ke dalam identitas kaum yang ditiru.
Bukan Sekadar Penampilan Luar
Banyak yang keliru memahami bahwa hadis ini hanya berfokus pada penampilan fisik, seperti pakaian atau gaya rambut. Padahal, larangan tasyabbuh yang paling utama dan paling keras adalah dalam hal-hal yang menjadi kekhasan akidah dan ritual ibadah agama atau kelompok lain.
Penampilan luar sering kali merupakan cerminan dari keyakinan di dalam hati. Ketika seseorang dengan bangga meniru simbol-simbol atau tradisi keagamaan kaum lain, hal itu dapat mengindikasikan adanya kekaguman atau pembenaran terhadap keyakinan mereka, yang dapat membahayakan fondasi akidah seorang muslim.
Menjaga Identitas sebagai Tujuan Utama
Tujuan utama di balik larangan ini adalah untuk menjaga identitas (syakhshiyyah) Islam. Islam datang dengan seperangkat nilai, etika, dan cara pandang hidup yang komprehensif. Meniru kaum lain secara berlebihan dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka dikhawatirkan akan menyebabkan hilangnya rasa bangga dan percaya diri terhadap identitas keislaman itu sendiri.
Hadis barang siapa menyerupai suatu kaum berperan sebagai pagar pelindung agar umat Islam tidak kehilangan jati dirinya di tengah pergaulan global dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip agamanya.
Batasan dan Pengecualian: Di Mana Garis Batasnya?
Apakah ini berarti seorang Muslim harus mengisolasi diri sepenuhnya dari peradaban modern? Tentu tidak. Para ulama telah memberikan batasan yang jelas mengenai jenis peniruan mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Meniru dalam Kebaikan dan Teknologi
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mengambil ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebiasaan baik dari mana pun sumbernya, sekalipun dari non-muslim. Hal ini tidak termasuk dalam tasyabbuh yang terlarang.
Beberapa contoh peniruan yang diperbolehkan antara lain:
- Mengadopsi sistem administrasi yang efisien.
- Menggunakan teknologi canggih seperti internet dan gawai.
- Meniru etos kerja yang disiplin dan profesional.
- Mempelajari strategi militer atau ekonomi yang maju.
Ini sejalan dengan prinsip “Ambillah hikmah di mana pun ia berada.” Selama hal yang ditiru adalah perkara duniawi yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal itu tidak dilarang.
Membedakan Antara Adat (‘Urf) dan Ibadah
Penting untuk membedakan antara apa yang menjadi ciri khas ritual ibadah suatu kaum dan apa yang sekadar menjadi adat kebiasaan ('urf) yang bersifat universal.
Kekhasan dalam Ibadah dan Akidah
Di sinilah letak larangan yang paling tegas. Barang siapa menyerupai suatu kaum dalam hal ini, maka konsekuensinya sangat serius. Contohnya meliputi:
- Mengenakan atribut atau simbol keagamaan agama lain (misalnya salib).
- Mengikuti ritual atau perayaan hari besar agama lain.
- Mengadopsi keyakinan atau filosofi yang bertentangan dengan akidah Islam.
Adat Kebiasaan yang Telah Menjadi Universal
Banyak hal yang awalnya berasal dari suatu budaya tertentu, namun seiring waktu telah menjadi kebiasaan global dan kehilangan identitas asalnya.
- Contoh 1: Memakai celana panjang atau kemeja. Pakaian ini mungkin berasal dari budaya Barat, tetapi kini telah menjadi pakaian umum di seluruh dunia dan tidak lagi menjadi ciri khas kaum tertentu.
- Contoh 2: Menggunakan sendok dan garpu saat makan. Ini adalah adat yang telah diterima secara luas dan tidak terkait dengan ritual agama mana pun.
Dalam kasus seperti ini, memakainya tidak lagi dianggap sebagai tasyabbuh yang dilarang karena unsur “kekhasan” kaum tersebut telah hilang.
Relevansi di Tengah Arus Globalisasi
Di zaman sekarang, di mana batas-batas budaya semakin kabur akibat media sosial dan internet, prinsip barang siapa menyerupai suatu kaum menjadi semakin relevan. Arus informasi yang deras membawa berbagai macam tren, gaya hidup, dan ideologi yang dengan mudah dapat diadopsi, terutama oleh generasi muda.
Hadis ini berfungsi sebagai filter atau standar kritis. Ia mengajak kita untuk tidak sekadar menjadi konsumen pasif atas budaya populer, melainkan menjadi individu yang selektif. Sebelum mengadopsi tren baru, kita diajak bertanya:
- Apakah ini berasal dari ritual atau keyakinan agama lain?
- Apakah ini bertentangan dengan nilai-nilai dan etika Islam?
- Apakah ini membawa manfaat atau justru kerugian (mudarat)?
Dengan filter ini, seorang muslim dapat berinteraksi dengan dunia global, mengambil hal-hal yang positif dan bermanfaat, sambil tetap menjaga identitas dan prinsip agamanya dengan kokoh.
Kesimpulan
Hadis “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka” adalah sebuah kaidah emas untuk menjaga identitas seorang Muslim. Ia bukanlah seruan untuk menutup diri dari dunia, melainkan panduan untuk berinteraksi secara cerdas dan kritis. Larangan utama dalam hadis ini tertuju pada peniruan dalam hal akidah, ritual ibadah, dan hal-hal yang menjadi simbol khas suatu kaum atau agama lain.
Di sisi lain, Islam sangat terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan adat kebiasaan yang bermanfaat selama tidak bertentangan dengan syariat. Dengan memahami prinsip ini secara benar, seorang Muslim dapat menjadi warga dunia yang modern dan kontributif tanpa harus kehilangan jati diri dan keimanannya. Ini adalah tentang membangun kepribadian yang kuat, bukan membangun tembok isolasi.
