Bangkai binatang yang halal dimakan Adalah ?

Bangkai binatang yang halal dimakan Adalah ?

Jawaban 1 :

Bangkai binatang yang halal dimakan adalah bangkai ikan laut. Hal ini karena semua hal yang ada di dalam laut hukum mengkonsumsinya adalah halal. Sedangkan bangkai ayam, kelinci dan burung hukum mengkonsumsinya adalah haram.

Dijawab Oleh :

Arif Kuswandi, S.Pd.I

Jawaban 2 :

Bangkai binatang yang halal dimakan adalah bangkai ikan laut. Hal ini karena semua hal yang ada di dalam laut hukum mengkonsumsinya adalah halal. Sedangkan bangkai ayam, kelinci dan burung hukum mengkonsumsinya adalah haram.

Dijawab Oleh :

Aryani, S.Pd

Penjelasan :

Hukum Umum Bangkai dalam Islam: Mengapa Mayoritas Diharamkan?

Dalam Islam, bangkai (mayyitah) merujuk pada hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar’i. Ini bisa karena mati sendiri, kecelakaan, diterkam binatang buas, atau sebab lainnya yang tidak memenuhi prosedur penyembelihan Islami. Mayoritas bangkai diharamkan untuk dikonsumsi karena beberapa alasan fundamental.

Al-Qur’an secara tegas menyebutkan pengharaman bangkai. Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3, Allah SWT berfirman: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” Ayat ini menjadi dasar utama pelarangan bangkai. Hikmah di balik pengharaman ini sangatlah logis dan ilmiah.

Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih biasanya mengandung darah yang menggumpal di dalam tubuhnya. Darah adalah media yang sangat baik bagi pertumbuhan bakteri dan mikroorganisme patogen. Selain itu, hewan yang mati tanpa disembelih seringkali disebabkan oleh penyakit atau cedera parah, yang membuat dagingnya tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Proses penyembelihan syar’i memastikan darah keluar sepenuhnya, sehingga daging menjadi lebih bersih dan sehat.

Pengecualian yang Diperbolehkan: Bangkai yang Halal Dimakan Adalah…

Meskipun mayoritas bangkai diharamkan, ada beberapa jenis bangkai yang halal dimakan adalah yang secara eksplisit disebutkan dalam dalil-dalil syar’i. Pengecualian ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam ajaran Islam, namun tetap dengan batasan yang jelas.

Bangkai Ikan dan Belalang

Dua jenis bangkai yang paling sering disebutkan sebagai pengecualian dan diperbolehkan untuk dikonsumsi adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW yang secara spesifik menyebutkan keduanya. Ini berarti, jika Anda menemukan bangkai yang halal dimakan adalah salah satunya, Anda tidak perlu ragu.

Baca Juga:  Satuan ukuran sepanjang lengan bawah disebut ?

Ikan, meskipun mati tanpa disembelih, tetap dianggap halal. Ini berlaku untuk semua jenis ikan dan hewan air lainnya yang hidup di dalam air secara permanen. Belalang juga termasuk dalam kategori ini, meskipun ia adalah hewan darat. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dari hewan darat lainnya, sehingga mendapat perlakuan hukum yang khusus.

Hewan Air yang Mati di Dalam Air

Definisi “ikan” dalam konteks kehalalan ini sering diperluas menjadi “hewan air” atau “hewan laut” secara umum. Para ulama sepakat bahwa semua hewan yang hidup di dalam air, baik itu ikan, udang, kepiting, cumi-cumi, atau jenis lainnya, jika mati di dalam air atau ditemukan sudah mati setelah keluar dari air, hukumnya halal untuk dimakan bangkainya. Ini merupakan bangkai yang halal dimakan adalah kategori yang cukup luas.

Penting untuk dicatat bahwa hewan air ini haruslah memang hidup di dalam air dan tidak bisa bertahan hidup di darat untuk waktu yang lama. Jika ada hewan yang hidup di dua alam (amfibi) seperti buaya atau kura-kura, hukumnya bisa berbeda dan seringkali memerlukan penyembelihan jika ingin dikonsumsi, tergantung pada pandangan mazhab. Namun, untuk hewan air murni, bangkai yang halal dimakan adalah kaidah umumnya.

Bangkai Belalang

Belalang adalah satu-satunya serangga yang bangkainya dihalalkan dalam Islam. Hal ini juga disebutkan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW. Kehalalan bangkai belalang menunjukkan bahwa tidak semua bangkai hewan darat diharamkan.

Meskipun belalang adalah hewan darat, ia memiliki kekhasan tersendiri. Belalang tidak memiliki darah yang mengalir seperti hewan ternak, dan proses kematiannya tidak menyebabkan pembusukan cepat yang menghasilkan zat-zat berbahaya seperti pada bangkai hewan besar. Oleh karena itu, bangkai yang halal dimakan adalah belalang, merupakan pengecualian yang disepakati.

Dalil-Dalil Syar’i Mengenai Pengecualian

Pengecualian terhadap hukum umum mengenai bangkai ini tidaklah tanpa dasar. Ada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang menjadi landasan hukumnya. Memahami dalil-dalil ini penting untuk menguatkan keyakinan kita.

Ayat Al-Quran yang Relevan

Meskipun Al-Qur’an secara umum mengharamkan bangkai, tidak ada ayat yang secara spesifik mengharamkan bangkai ikan atau hewan air. Sebaliknya, ada ayat yang menunjukkan kebolehan makanan dari laut. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 96:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu berihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”

Ayat ini mengindikasikan bahwa semua yang berasal dari laut, termasuk yang mati di dalamnya, adalah halal. Ini mendukung pandangan bahwa bangkai yang halal dimakan adalah hewan air.

Baca Juga:  Tanda birama lagu aku anak indonesia adalah ?

Hadits Nabi Muhammad SAW

Hadits Nabi Muhammad SAW adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an dan memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai pengecualian ini. Beberapa Hadits secara jelas menyebutkan jenis bangkai yang halal dimakan adalah ikan dan belalang.

Hadits tentang Dua Bangkai dan Dua Darah

Salah satu Hadits yang paling terkenal mengenai hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang. Dan adapun dua darah adalah hati dan limpa.”

Hadits ini secara eksplisit menyebutkan bahwa bangkai yang halal dimakan adalah ikan dan belalang. Ini adalah dalil yang sangat kuat dan menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukum ini.

Hadits tentang Hewan Laut

Selain itu, ada Hadits lain yang memperkuat kehalalan hewan laut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW ditanya mengenai air laut, lalu beliau bersabda:

“Ia adalah suci airnya dan halal bangkainya.”

Hadits ini tidak hanya menegaskan kesucian air laut, tetapi juga secara langsung menyatakan kehalalan bangkai hewan yang berasal dari laut. Ini semakin memperkuat bahwa bangkai yang halal dimakan adalah semua hewan air.

Memahami Konteks dan Hikmah di Balik Hukum

Setiap hukum dalam Islam pasti memiliki hikmah dan tujuan yang mulia, baik yang terlihat jelas maupun yang tersembunyi. Demikian pula dengan pengecualian mengenai bangkai yang halal dimakan adalah ikan dan belalang.

Kebersihan dan Sumber Penyakit

Pengharaman bangkai hewan darat yang tidak disembelih secara syar’i sangat berkaitan dengan aspek kebersihan dan kesehatan. Darah yang tidak keluar dari tubuh hewan yang mati secara tidak wajar menjadi media ideal bagi perkembangbiakan bakteri dan toksin. Proses pembusukan yang terjadi pada bangkai hewan darat juga menghasilkan zat-zat yang tidak sehat dan bahkan berbahaya bagi manusia.

Oleh karena itu, hukum umum pengharaman bangkai ini berfungsi sebagai pelindung kesehatan umat Muslim. Islam sangat menekankan kebersihan (thaharah) dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam makanan.

Kekhususan Hewan Air dan Belalang

Lalu, mengapa bangkai yang halal dimakan adalah ikan dan belalang menjadi pengecualian? Hikmahnya terletak pada karakteristik unik kedua jenis hewan ini.

  • Hewan Air: Kebanyakan hewan air tidak memiliki darah yang mengalir deras seperti hewan darat. Sistem peredaran darah mereka berbeda, dan mereka hidup di lingkungan air yang secara alami “membersihkan” mereka dari kotoran atau darah yang mungkin ada. Kematian mereka di dalam air juga tidak menimbulkan masalah kebersihan atau kesehatan yang sama dengan bangkai hewan darat. Air sendiri dianggap suci dan membersihkan.
  • Belalang: Belalang juga tidak memiliki darah yang mengalir seperti hewan mamalia atau unggas. Sistem tubuhnya berbeda, dan kematiannya tidak menyebabkan darah menggumpal atau pembusukan yang cepat dan berbahaya. Mereka juga sering dianggap sebagai hama, dan mengizinkan konsumsi bangkainya bisa menjadi bentuk kemudahan dalam memanfaatkan sumber daya.
Baca Juga:  Apa bahasa jawanya kamu aku dia kita?

Implikasi Praktis dan Kesalahpahaman Umum

Memahami hukum bangkai yang halal dimakan adalah memiliki implikasi praktis dalam kehidupan sehari-hari dan membantu meluruskan kesalahpahaman.

Bangkai Hewan Darat Selain Belalang

Sangat penting untuk ditekankan bahwa pengecualian ini hanya berlaku untuk ikan (hewan air) dan belalang. Bangkai yang halal dimakan adalah bukan bangkai hewan darat lainnya, seperti ayam yang mati dicekik, kambing yang mati karena sakit, atau sapi yang mati karena kecelakaan. Semua bangkai hewan darat selain belalang tetap haram hukumnya, bahkan jika hewan tersebut asalnya halal dimakan.

Kesalahpahaman sering muncul ketika seseorang melihat hewan darat mati secara alami dan berpikir bahwa mungkin ada kondisi tertentu yang membuatnya halal. Namun, syariat Islam sangat jelas dalam hal ini. Hanya melalui penyembelihan syar’i, hewan darat (selain belalang) dapat menjadi halal.

Perbedaan Mazhab (Jika ada perbedaan minor)

Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat minor di antara mazhab fiqih mengenai beberapa detail hewan air (misalnya, apakah semua hewan air halal atau hanya yang mirip ikan), namun secara umum, kehalalan bangkai ikan dan belalang adalah konsensus mayoritas ulama (jumhur ulama). Ini berarti, bangkai yang halal dimakan adalah dua jenis ini merupakan ketetapan yang kuat dan tidak diperdebatkan secara substansial.

Perbedaan mungkin muncul pada hewan yang hidup di dua alam (amfibi). Misalnya, apakah kepiting yang hidup di darat dan air perlu disembelih? Mayoritas ulama tetap menganggapnya halal tanpa penyembelihan karena ia termasuk kategori hewan air. Namun, untuk hewan seperti buaya atau kura-kura darat, hukumnya bisa lebih kompleks.

Bangkai yang Ditemukan di Laut

Jika seseorang menemukan bangkai hewan di pantai atau mengambang di laut, asalkan itu adalah hewan air murni (bukan hewan darat yang terbawa arus ke laut), maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi. Ini sejalan dengan Hadits yang menyatakan bahwa air laut suci dan bangkainya halal. Bangkai yang halal dimakan adalah yang ditemukan di laut, asalkan berasal dari laut itu sendiri.

Misalnya, ikan paus atau lumba-lumba yang terdampar di pantai, meskipun ukurannya besar dan mati tanpa disembelih, bangkainya tetap halal dimakan karena mereka adalah hewan air murni.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bangkai yang halal dimakan adalah dua jenis hewan: ikan (dan semua hewan air lainnya yang hidup di dalam air secara permanen) serta belalang. Pengecualian ini bukan tanpa dasar, melainkan didasarkan pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Pengharaman bangkai secara umum memiliki hikmah besar dalam menjaga kebersihan dan kesehatan umat. Sementara itu, pengecualian untuk ikan dan belalang didasari oleh karakteristik khusus kedua hewan tersebut yang tidak menimbulkan masalah kebersihan atau kesehatan yang sama dengan bangkai hewan darat lainnya. Memahami hukum ini penting bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan syariat dengan benar dan terhindar dari keraguan dalam memilih makanan yang halal dan thayyib (baik).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top