apakah orang yang mewakafkan tanah untuk membangun masjid ersebut terputus pahalanya ketika sudah tidak berfungsi menjadi masjid ?
Jawaban 1 :
menurut saya tidak, pahalanya tetap mengalir
Dijawab Oleh :
Dra. Nilawati, M.Pd
Jawaban 2 :
menurut saya tidak, pahalanya tetap mengalir
Dijawab Oleh :
Drs. Rochadi Arif Purnawan, M.Biomed
Penjelasan :
Memahami Esensi Wakaf dan Amal Jariyah
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu hakikat dari wakaf dan konsep amal jariyah dalam Islam. Wakaf secara bahasa berarti menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama untuk diambil manfaatnya di jalan Allah.
Inti dari wakaf adalah memindahkan kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan Allah SWT yang diurus oleh seorang pengelola (nazir) untuk kemaslahatan umat. Karena itu, aset wakaf pada dasarnya bersifat abadi; tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Konsep inilah yang membuat praktik wakaf tanah untuk dibangun masjid akan menjadi amal jariyah bagi pewakafnya, karena manfaatnya terus mengalir.
Pahala Wakaf: Terikat pada Niat, Bukan Sekadar Fisik Bangunan
Pahala dari sebuah amalan sangat bergantung pada niat yang melandasinya. Ketika seseorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, niat utamanya adalah untuk menyediakan tempat ibadah bagi kaum muslimin demi meraih rida Allah SWT. Niat tulus inilah yang menjadi pondasi utama dari pahala yang akan diterima.
Pahala yang Dicatat Sejak Ikrar Wakaf
Saat seorang wakif (pewakaf) mengikrarkan wakafnya, pada saat itu pula niat dan amalnya dicatat oleh malaikat. Pahala besar dari tindakan penyerahan harta di jalan Allah telah ditetapkan, terlepas dari berapa lama bangunan di atasnya akan berdiri. Ini adalah pahala dari ketaatan dan pengorbanan itu sendiri.
Manfaat yang Telah Dihasilkan
Selama masjid tersebut berfungsi, setiap detik manfaat yang dihasilkan darinya akan mengalirkan pahala kepada pewakaf. Setiap sujud, rukuk, lantunan ayat Al-Qur’an, kajian ilmu, hingga orang yang sekadar singgah untuk beristirahat di dalamnya, semuanya menjadi bagian dari aliran pahala yang tak putus. Pahala yang telah terkumpul selama masjid aktif ini tidak akan pernah hilang atau terhapus hanya karena bangunan fisiknya sudah tidak ada.
Sifat Permanen Aset Wakaf
Secara hukum fikih, tanah yang telah diwakafkan statusnya berubah menjadi milik Allah selamanya. Meskipun bangunan masjid di atasnya hancur atau tidak lagi digunakan, status tanah tersebut tetaplah tanah wakaf. Ia tidak bisa kembali menjadi milik pribadi pewakaf atau ahli warisnya. Sifat permanen inilah yang menguatkan argumen bahwa pahala wakaf tidak terikat pada eksistensi fisik bangunan semata.
Perspektif Fikih: Bagaimana Jika Masjid Tidak Lagi Berfungsi?
Para ulama fikih telah membahas berbagai skenario mengenai aset wakaf yang tidak lagi bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya. Solusi yang ditawarkan memastikan bahwa esensi dan manfaat wakaf tetap terjaga, sehingga pahala bagi wakif terus mengalir.
Konsep Istibdal (Penggantian Aset Wakaf)
Jika sebuah masjid tidak lagi berfungsi—misalnya karena lokasinya tergusur proyek pembangunan atau ditinggalkan penduduk—maka konsep istibdal bisa diterapkan. Istibdal adalah menukar atau menjual aset wakaf untuk digantikan dengan aset lain yang memiliki nilai manfaat yang sama atau lebih baik.
Sebagai contoh, tanah wakaf masjid yang sudah tidak berfungsi bisa dijual. Hasil dari penjualan tersebut wajib digunakan untuk membeli tanah baru dan membangun masjid di lokasi lain yang lebih membutuhkan. Dengan cara ini, manfaat wakaf tidak berhenti, melainkan hanya berpindah lokasi. Tentu saja, wakaf tanah untuk dibangun masjid akan menjadi amal jariyah bagi pewakaf melalui masjid pengganti tersebut. Pahalanya terus berlanjut tanpa jeda.
Alih Fungsi Manfaat Aset Wakaf
Bagaimana jika bangunan masjid hancur total karena bencana dan tidak memungkinkan untuk dibangun kembali di lokasi yang sama? Dalam kondisi ini, nazir (pengelola wakaf) dapat mengalihfungsikan manfaat dari aset yang tersisa, yaitu tanahnya.
Jika Tanah Masih Produktif
Tanah wakaf tersebut bisa disewakan untuk kegiatan yang halal, seperti untuk lahan pertanian, pertokoan, atau area parkir. Pendapatan dari hasil sewa tersebut kemudian disalurkan untuk kepentingan umat Islam lainnya, misalnya untuk membiayai operasional masjid lain, mendukung lembaga pendidikan Islam, atau membantu fakir miskin. Pahala wakaf tetap mengalir melalui manfaat baru ini.
Jika Tanah Sudah Tidak Produktif
Ini adalah skenario paling ekstrem, misalnya tanah wakaf tersebut amblas ke laut atau menjadi area berbahaya yang tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Dalam kasus ini, manfaat fisik dari aset tersebut memang terhenti. Namun, para ulama berpendapat bahwa pahala dari niat awal dan seluruh manfaat yang pernah dihasilkan di masa lalu tetap abadi di sisi Allah SWT. Wakif telah menunaikan niatnya, dan Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu yang terjadi di luar kuasanya.
Peran Penting Nazir dalam Menjaga Keberlangsungan Pahala
Untuk memastikan pahala wakaf terus mengalir, peran seorang nazir atau lembaga pengelola wakaf menjadi sangat vital. Nazir yang amanah dan profesional akan berusaha sekuat tenaga untuk menjaga dan mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya tidak terputus.
Oleh karena itu, saat hendak berwakaf, penting untuk menyerahkannya kepada nazir yang kredibel, baik perorangan, organisasi, maupun lembaga resmi seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nazir yang baik akan mengurus legalitas wakaf secara tuntas dan memastikan aset tersebut produktif hingga akhir zaman.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan niat, hakikat wakaf, dan perspektif fikih, dapat disimpulkan bahwa pahala orang yang mewakafkan tanah untuk masjid tidak terputus meskipun masjid tersebut sudah tidak berfungsi lagi. Pahala didasarkan pada niat tulus yang abadi, manfaat yang telah dihasilkan di masa lalu, serta keberlangsungan esensi wakaf melalui berbagai solusi fikih seperti istibdal (penggantian) atau alih fungsi manfaat.
Selama aset wakaf (tanahnya) masih bisa dikelola untuk menghasilkan manfaat baru bagi umat, maka pahala akan terus mengalir. Pada akhirnya, keyakinan bahwa wakaf tanah untuk dibangun masjid akan menjadi amal jariyah bagi pewakaf harus menjadi motivasi utama, menyerahkan segala urusan balasan kepada Allah SWT yang Maha Pemurah dan Maha Mengetahui.
