Bagaimana ketentuan pelaksanaan zakat binatang ternak ?
Jawaban 1 :
Kambing dan domba
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah kambing\tBesar zakat
40-120\t1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200\t2 ekor kambing/domba
201-300\t3 ekor kambing/domba
301-400\t4 ekor kambing/domba
401-500\t5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
Dijawab Oleh :
Arif Kuswandi, S.Pd.I
Jawaban 2 :
Kambing dan domba
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah kambing\tBesar zakat
40-120\t1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200\t2 ekor kambing/domba
201-300\t3 ekor kambing/domba
301-400\t4 ekor kambing/domba
401-500\t5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
Dijawab Oleh :
Susi Ferawati, S.Pd
Penjelasan :
Memahami Konsep Dasar Zakat Binatang Ternak
Zakat binatang ternak, atau dalam fikih dikenal sebagai Zakat Al-An’am, adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan hewan ternak tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Ketentuan ini didasarkan langsung pada hadis-hadis Nabi yang secara spesifik merinci jenis hewan, jumlah minimum kepemilikan (nisab), dan durasi kepemilikan (haul).
Secara tradisional, para ulama sepakat bahwa hewan ternak yang wajib dizakati adalah tiga jenis, yaitu:
- Unta
- Sapi atau Kerbau
- Kambing atau Domba
Ketentuan ini berlaku jika hewan-hewan tersebut digembalakan di padang rumput umum (sa’imah) selama sebagian besar tahun dan tidak dipekerjakan secara penuh, seperti untuk membajak sawah atau mengangkut barang.
Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak Tradisional
Untuk dapat dikenakan kewajiban zakat, kepemilikan binatang ternak harus memenuhi beberapa syarat utama. Syarat-syarat ini memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan kepada mereka yang benar-benar mampu dan hartanya telah mencapai tingkat produktif.
Milik Penuh dan Sempurna
Hewan ternak tersebut harus dimiliki secara penuh dan sah oleh seorang Muslim. Kepemilikan ini tidak terikat dengan hak orang lain, bukan merupakan hasil dari utang, atau barang gadai.
Mencapai Nisab
Nisab adalah batas jumlah minimum kepemilikan hewan ternak agar wajib dizakati. Jika jumlahnya belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Nisab untuk masing-masing jenis ternak adalah sebagai berikut:
- Kambing/Domba: Nisab dimulai dari 40 ekor. Zakatnya adalah 1 ekor kambing betina umur 1 tahun atau domba betina umur 6 bulan.
- Sapi/Kerbau: Nisab dimulai dari 30 ekor. Zakatnya adalah 1 ekor sapi/kerbau jantan atau betina umur 1 tahun (Tabi’).
- Unta: Nisab dimulai dari 5 ekor. Zakatnya adalah 1 ekor kambing.
Jumlah zakat yang dikeluarkan akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah hewan ternak yang dimiliki, mengikuti tabel perhitungan yang telah dirinci dalam kitab-kitab fikih.
Mencapai Haul
Haul adalah syarat durasi kepemilikan, yaitu harta (dalam hal ini ternak) telah dimiliki selama satu tahun penuh menurut kalender Hijriah. Syarat haul ini memastikan bahwa harta tersebut bersifat stabil dan berkembang, bukan sekadar aset yang dimiliki dalam waktu singkat.
Zakat di Era Peternakan Modern: Kasus Usaha Unggas
Dunia peternakan modern telah berkembang pesat, dengan munculnya berbagai jenis usaha budidaya hewan yang tidak termasuk dalam tiga kategori klasik di atas, contohnya adalah peternakan unggas (ayam, bebek, puyuh), perikanan, dan lainnya. Hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum zakat untuk usaha-usaha ini?
Para ulama kontemporer menganalogikan (qiyas) usaha peternakan modern ini dengan zakat perniagaan atau perdagangan (tijarah). Alasannya, tujuan utama dari peternakan unggas komersial adalah untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan, baik dari penjualan daging, telur, maupun bibitnya. Oleh karena itu, perhitungannya tidak lagi didasarkan pada jumlah ekor, melainkan pada nilai aset usaha.
Apa Itu Zakat Hasil Usaha Unggas?
Secara definitif, zakat hasil usaha unggas adalah zakat yang dikenakan atas seluruh aset produktif dan keuntungan dari kegiatan bisnis peternakan unggas yang telah mencapai nisab dan haul. Ini termasuk dalam kategori zakat mal (zakat harta) yang dianalogikan dengan zakat perniagaan.
Fokusnya beralih dari zakat atas individu hewannya menjadi zakat atas nilai ekonomis dari keseluruhan usaha tersebut. Dengan demikian, zakat hasil usaha unggas adalah cerminan dari adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan model ekonomi masyarakat.
Perbedaan Mendasar dengan Zakat Ternak Tradisional
Terdapat beberapa perbedaan kunci antara zakat ternak tradisional dengan zakat pada usaha unggas komersial:
- Objek Zakat: Pada zakat ternak tradisional, objeknya adalah fisik hewan itu sendiri (kambing, sapi). Pada usaha unggas, objeknya adalah nilai moneter dari aset yang diperdagangkan.
- Dasar Perhitungan: Zakat ternak tradisional dihitung berdasarkan jumlah ekor. Zakat usaha unggas dihitung berdasarkan nilai aset bersih (aset lancar dikurangi utang jangka pendek).
- Bentuk Zakat: Zakat ternak tradisional dikeluarkan dalam bentuk hewan ternak. Zakat usaha unggas dikeluarkan dalam bentuk uang sebesar 2.5% dari nilai aset bersih.
Panduan Praktis Menghitung Zakat Usaha Unggas
Menghitung zakat untuk bisnis peternakan unggas memerlukan pemahaman tentang komponen apa saja yang termasuk dalam perhitungan dan bagaimana cara menghitungnya.
Menentukan Nisab Usaha Unggas
Karena dianalogikan dengan zakat perniagaan, maka nisab untuk usaha unggas setara dengan nilai 85 gram emas murni. Nilai ini bersifat fluktuatif mengikuti harga emas di pasaran. Seorang peternak wajib mengeluarkan zakat jika total aset bersih usahanya di akhir tahun (haul) telah mencapai atau melebihi nilai nisab tersebut.
Komponen yang Dihitung
Untuk menghitung zakat, pertama-tama kita harus mengidentifikasi aset apa saja yang termasuk dalam perhitungan (harta yang wajib dizakati).
Aset yang Dihitung (Aset Lancar)
Ini adalah aset yang berputar dan menjadi komoditas utama dalam bisnis.
- Nilai unggas siap jual: Total taksiran harga jual seluruh unggas (ayam pedaging, ayam petelur afkir, dll.) yang ada pada saat perhitungan zakat.
- Nilai telur atau produk lain siap jual: Taksiran harga jual seluruh stok telur atau produk turunan lainnya.
- Stok pakan dan obat-obatan: Nilai dari pakan, vitamin, dan obat-obatan yang masih tersisa dan akan digunakan.
- Uang kas dan saldo bank: Seluruh uang tunai dan simpanan di bank yang berasal dari hasil usaha.
- Piutang lancar: Uang dari hasil penjualan yang belum dibayar oleh pembeli tetapi diperkirakan pasti akan cair.
Pengurang Harta Zakat
Dari total aset di atas, dikurangi dengan kewajiban atau utang yang harus segera dibayarkan.
- Utang jangka pendek: Utang yang jatuh tempo dalam waktu dekat, seperti utang pembelian pakan, bibit (DOC/DOD), atau biaya operasional lainnya.
Penting: Aset tetap seperti kandang, mesin penetas, kendaraan operasional, dan tanah peternakan tidak termasuk dalam komponen yang dihitung zakatnya, karena barang-barang ini adalah alat produksi, bukan komoditas yang diperdagangkan.
Rumus Perhitungan Zakat
Rumus yang digunakan sangat sederhana setelah semua komponen diidentifikasi:
Zakat = (Total Aset Lancar - Utang Jangka Pendek) x 2,5%
Contoh Studi Kasus Sederhana
Bapak Ahmad adalah seorang peternak ayam petelur. Pada akhir tahun buku (setelah satu haul), ia melakukan perhitungan untuk menunaikan zakat usahanya.
- Asumsi: Harga 1 gram emas saat itu adalah Rp 1.000.000.
- Nisab: 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000.
Berikut adalah rincian keuangan usaha Bapak Ahmad:
- Nilai 2.000 ekor ayam petelur yang masih produktif (dianggap aset lancar karena produknya dijual): Rp 140.000.000
- Stok telur yang siap dijual: Rp 15.000.000
- Stok pakan dan obat-obatan: Rp 20.000.000
- Uang kas dan saldo di bank hasil usaha: Rp 25.000.000
- Piutang dari agen telur yang belum dibayar: Rp 10.000.000
- Utang pakan yang akan jatuh tempo bulan depan: Rp 30.000.000
Langkah Perhitungan:
- Hitung Total Aset Lancar:
Rp 140.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 25.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 210.000.000 - Hitung Harta Wajib Zakat (Aset Bersih):
Total Aset Lancar – Utang Jangka Pendek
Rp 210.000.000 – Rp 30.000.000 = Rp 180.000.000 - Bandingkan dengan Nisab:
Rp 180.000.000 > Rp 85.000.000. (Maka, usaha Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat). - Hitung Besar Zakat yang Harus Dikeluarkan:
Rp 180.000.000 x 2,5% = Rp 4.500.000
Jadi, Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp 4.50
