Jelaskan batasan aurat laki laki dan perempuan ?
Jawaban 1 :
Batasan aurat laki-laki muslim adalah mulai dari bagian pusar hingga bagian lututnya. Adapun batasan aurat bagi wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali dua bagian yakni telapak tangan dan wajah. Ini adalah batasan yang disepakati sebagian besar ulama.
Dijawab Oleh :
Aryani, S.Pd
Jawaban 2 :
Batasan aurat laki-laki muslim adalah mulai dari bagian pusar hingga bagian lututnya. Adapun batasan aurat bagi wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali dua bagian yakni telapak tangan dan wajah. Ini adalah batasan yang disepakati sebagian besar ulama.
Dijawab Oleh :
Dra. Nilawati, M.Pd
Penjelasan :
Makna dan Tujuan Menutup Aurat dalam Islam
Secara etimologi, kata aurat berasal dari bahasa Arab ‘awira yang berarti aib, cacat, atau sesuatu yang buruk untuk dilihat. Dalam terminologi syariat, aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dan haram untuk dilihat oleh orang lain yang bukan mahramnya.
Tujuan utama diwajibkannya menutup aurat adalah untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri (iffah). Ini adalah benteng pertama yang melindungi seorang Muslim dari pandangan yang tidak pantas dan godaan yang dapat menjerumuskan pada perbuatan dosa. Dengan menutup aurat, seseorang telah meninggikan martabat dirinya dan menjaga adab dalam pergaulan.
Batasan Aurat bagi Laki-laki Muslim
Meskipun sering kali pembahasan aurat lebih terfokus pada wanita, laki-laki juga memiliki kewajiban yang sama untuk menutup aurat mereka. Para ulama sepakat bahwa terdapat batasan yang jelas bagi kaum pria yang harus dijaga, terutama saat berhadapan dengan orang lain atau ketika melaksanakan salat.
Dalil dan Landasan Syariat Aurat Laki-laki
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa batasan aurat bagi laki-laki adalah area antara pusar hingga lutut. Ini berarti pusar dan lutut itu sendiri tidak termasuk aurat, namun area di antara keduanya wajib ditutup.
Dasar dari penetapan ini adalah beberapa hadis, di antaranya:
- Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Rasulullah ï·º duduk di antara kami dan pahaku saat itu terbuka, lalu beliau bersabda, ‘Tutuplah pahamu, karena paha termasuk aurat.'” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa paha merupakan bagian dari aurat laki-laki yang wajib ditutupi.
Pakaian yang Dianjurkan bagi Laki-laki
Selain memenuhi batasan minimal, seorang laki-laki muslim dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan pantas. Syariat menganjurkan agar pakaian tersebut tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak transparan, dan tidak menyerupai pakaian wanita. Menjaga adab berpakaian ini merupakan penyempurna dari perintah menutup aurat.
Memahami Batasan Aurat bagi Wanita Muslimah
Pembahasan mengenai aurat perempuan memiliki cakupan yang lebih luas karena fitrahnya yang mulia dan penuh kemuliaan. Pada dasarnya, batasan aurat bagi wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya, namun terdapat pengecualian yang menjadi ruang diskusi di kalangan para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Landasan Utama dari Al-Qur’an dan Hadis
Perintah menutup aurat bagi wanita secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an. Dua ayat utama yang menjadi rujukan adalah:
- Surah An-Nur Ayat 31:
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” - Surah Al-Ahzab Ayat 59:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.”
Kedua ayat ini menjadi fondasi utama dalam menentukan batasan aurat bagi wanita muslimah adalah kewajiban yang harus ditaati. Frasa “kecuali yang (biasa) tampak darinya” dalam Surah An-Nur menjadi titik pembahasan utama di antara para ahli tafsir.
Tafsir Para Ulama Mengenai Wajah dan Telapak Tangan
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pengecualian aurat wanita terfokus pada bagian wajah dan telapak tangan. Dari sini, muncul dua pandangan utama yang sama-sama berlandaskan pada dalil syar’i.
Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa yang dimaksud “kecuali yang (biasa) tampak darinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Menurut pandangan ini, batasan aurat bagi wanita muslimah adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Alasan mereka adalah:
- Kebutuhan (Hajah): Wajah dan telapak tangan adalah bagian tubuh yang sering kali dibutuhkan dalam interaksi sosial sehari-hari, seperti saat melakukan jual beli, memberikan kesaksian di pengadilan, atau melakukan pekerjaan lainnya.
- Tafsir Sahabat: Pendapat ini didukung oleh tafsir dari sahabat-sahabat besar seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.
Oleh karena itu, menurut pandangan mayoritas, seorang wanita tidak berdosa jika menampakkan wajah dan telapak tangannya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, selama aman dari fitnah.
Pendapat yang Mewajibkan Menutup Wajah (Niqab)
Sebagian ulama lain, terutama dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’i, berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajah dan telapak tangannya. Mereka menafsirkan ayat dalam Surah Al-Ahzab secara lebih umum, yaitu perintah untuk mengulurkan jilbab hingga menutupi seluruh tubuh tanpa terkecuali.
Pandangan ini lebih menekankan aspek saddudz dzari’ah (menutup pintu kerusakan). Menurut mereka, wajah adalah pusat kecantikan dan sumber fitnah terbesar, sehingga menutupnya adalah langkah preventif yang lebih utama untuk menjaga kesucian dan kehormatan wanita.
Kriteria Pakaian Penutup Aurat yang Sesuai Syariat
Menutup aurat tidak hanya sekadar membungkus tubuh. Islam telah menetapkan kriteria pakaian yang syar’i bagi seorang muslimah agar tujuan mulia dari perintah ini tercapai. Pakaian tersebut harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Menutupi Seluruh Tubuh: Sesuai dengan batasan yang diyakini, pakaian harus menutupi seluruh bagian tubuh yang termasuk aurat.
- Tidak Ketat: Pakaian tidak boleh ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
- Tidak Transparan: Bahan kain tidak boleh tipis atau tembus pandang sehingga warna kulit dapat terlihat.
- Longgar dan Tidak Membentuk Tubuh: Model pakaian harus longgar dan terulur, seperti jilbab (pakaian luar yang longgar) atau gamis.
- Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki: Wanita dilarang mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas kaum pria.
- Bukan Pakaian Syuhrah: Pakaian tidak boleh bertujuan untuk mencari popularitas atau pamer, baik karena terlalu mewah maupun terlalu lusuh (untuk menarik simpati).
Kesimpulan
Memahami batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan adalah bagian dari kesempurnaan iman seorang Muslim. Bagi laki-laki, auratnya adalah antara pusar hingga lutut. Sementara itu, batasan aurat bagi wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya, dengan adanya perbedaan pendapat yang dihormati di kalangan ulama mengenai pengecualian wajah dan telapak tangan.
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, substansi dari perintah menutup aurat tetap sama: yaitu untuk menjaga kehormatan, melindungi diri, dan sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT. Dengan menjalankan perintah ini sesuai dengan ilmu dan keyakinan yang benar, seorang muslim dan muslimah telah mengambil langkah penting dalam meraih ketakwaan dan menjaga kesucian masyarakat.
