Sebutkan bagan/struktur pemerintahan desa !
Jawaban 1 :
pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala
desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih
lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g. Kepala urusan keuangan
h. Kepala urusan umum
Dijawab Oleh :
Sugiamma, M.Pd
Jawaban 2 :
pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala
desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih
lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g. Kepala urusan keuangan
h. Kepala urusan umum
Dijawab Oleh :
Susi Ferawati, S.Pd
Penjelasan :
Dasar Hukum Struktur Pemerintahan Desa
Landasan utama yang mengatur segala aspek tentang desa, termasuk strukturnya, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang memberikan pengakuan dan kewenangan lebih besar kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi desa).
Dalam UU Desa, dijelaskan secara rinci mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Semua elemen ini dijalankan oleh organ-organ yang tersusun dalam sebuah bagan yang sistematis dan fungsional.
Bagan Umum Pemerintahan Desa
Secara garis besar, penyelenggara Pemerintahan Desa terdiri dari dua pilar utama, yaitu Pemerintah Desa sebagai lembaga eksekutif dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif atau perwakilan. Keduanya bekerja sebagai mitra dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah Desa: Roda Eksekutif Desa
Pemerintah Desa adalah lembaga yang bertugas menjalankan pemerintahan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa. Merekalah yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan dan program di tingkat desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Wakil Aspirasi Masyarakat
BPD merupakan lembaga yang menjadi representasi atau perwujudan demokrasi dari penduduk desa. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa secara demokratis. Fungsi utamanya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Di luar struktur inti, terdapat LKD yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat. Contohnya adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Karang Taruna. Mereka tidak termasuk dalam bagan pemerintahan formal tetapi perannya sangat vital.
Rincian Struktur Pemerintahan Desa dan Tugasnya
Untuk memahami lebih dalam, mari kita bedah setiap komponen dalam struktur pemerintahan desa dan tugasnya secara lebih rinci. Setiap posisi memiliki wewenang dan tanggung jawab yang spesifik untuk memastikan semua aspek pemerintahan berjalan lancar.
Kepala Desa: Pemimpin Tertinggi Desa
Sebagai pucuk pimpinan, Kepala Desa (Kades) memegang kekuasaan pengelolaan desa. Kades dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui Pilkades.
Tugas utama Kepala Desa meliputi:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Memimpin administrasi desa, mengelola aset dan keuangan desa, serta membina ketenteraman dan ketertiban.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa: Merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial di desa.
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Meningkatkan kualitas kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa: Mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan.
Perangkat Desa: Motor Penggerak Administrasi
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Mereka diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui mekanisme seleksi. Strukturnya terdiri dari:
Sekretariat Desa
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes), bagian ini berfungsi sebagai pusat administrasi dan pelayanan. Sekretariat Desa membawahi beberapa urusan (Kaur).
- Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum: Bertugas mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan perlengkapan kantor desa.
- Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan desa, mulai dari penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan.
- Kaur Perencanaan: Membantu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
Pelaksana Kewilayahan atau yang lebih dikenal sebagai Kepala Dusun (Kadus) adalah perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat wilayah dusun atau kampung. Tugasnya adalah membantu Kades dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing.
Hubungan Kerja Antar Lembaga di Desa
Efektivitas pemerintahan desa sangat bergantung pada sinergi dan hubungan kerja yang harmonis antar lembaganya. Kepala Desa dan BPD bukanlah atasan dan bawahan, melainkan mitra kerja.
Setiap Peraturan Desa (Perdes), termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD. BPD berhak meminta keterangan atau laporan pertanggungjawaban dari Kepala Desa sebagai bentuk fungsi pengawasan. Hubungan yang sehat antara kedua lembaga ini adalah kunci utama terwujudnya tata kelola desa yang baik (good village governance).
Kesimpulan
Bagan atau struktur pemerintahan desa dan tugasnya dirancang secara hierarkis dan fungsional untuk memastikan setiap aspek kehidupan masyarakat desa dapat terlayani dengan baik. Dari Kepala Desa sebagai pemimpin, Perangkat Desa sebagai pelaksana administrasi, hingga BPD sebagai lembaga pengawas dan penampung aspirasi, semuanya memiliki peran krusial.
Memahami struktur ini bukan hanya penting bagi aparat desa, tetapi juga bagi seluruh warga. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengawal pembangunan, memberikan masukan yang konstruktif, dan pada akhirnya turut serta mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
