Yang dimaksud furudhul muqaddarah adalah ?
Jawaban 1 :
Yang dimaksud dengan FURUDHUL MUQADDARAH adalah para ahli waris yang besar bagiannya dalam harta waris telah ditentukan langsung di dalam kitab suci Al-Quran. Besarnya bagian yang didapatkan oleh Furudhul Muqaddarah menurut Al-Quran ini ada 6 yakni ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Dijawab Oleh :
Dr. Yohanes Nong Loar, M.Pd
Jawaban 2 :
Yang dimaksud dengan FURUDHUL MUQADDARAH adalah para ahli waris yang besar bagiannya dalam harta waris telah ditentukan langsung di dalam kitab suci Al-Quran. Besarnya bagian yang didapatkan oleh Furudhul Muqaddarah menurut Al-Quran ini ada 6 yakni ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Dijawab Oleh :
Arif Kuswandi, S.Pd.I
Penjelasan :
Memahami Definisi Furudhul Muqaddarah
Secara etimologis, Furudhul Muqaddarah berasal dari dua kata dalam bahasa Arab. Kata Furudh adalah bentuk jamak dari fardh, yang berarti sesuatu yang diwajibkan, ditetapkan, atau ditentukan. Sementara itu, kata Muqaddarah berarti sesuatu yang sudah diukur, ditakar, atau ditentukan kadarnya.
Dengan demikian, yang dimaksud furudhul muqaddarah adalah bagian-bagian warisan yang besarnya telah ditetapkan secara pasti dan spesifik di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Bagian ini tidak bisa diubah, dikurangi, atau ditambah. Ahli waris yang menerima bagian ini disebut sebagai Ashabul Furudh. Mereka adalah prioritas utama dalam pembagian harta warisan dan harus didahulukan sebelum harta sisa (‘ashabah) dibagikan.
Enam Kategori Bagian dalam Furudhul Muqaddarah
Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa, telah menetapkan secara jelas enam jenis besaran bagian yang termasuk dalam kategori furudhul muqaddarah. Keenam bagian ini menjadi acuan dasar dalam perhitungan waris bagi para Ashabul Furudh.
Keenam bagian tetap tersebut adalah:
- Separuh atau Setengah (1/2)
- Seperempat (1/4)
- Seperdelapan (1/8)
- Dua Pertiga (2/3)
- Sepertiga (1/3)
- Seperenam (1/6)
Setiap ahli waris yang termasuk dalam Ashabul Furudh akan menerima salah satu dari enam bagian ini, tergantung pada komposisi ahli waris lain yang ada pada saat itu.
Rincian Ahli Waris dan Bagiannya
Untuk menjawab secara komprehensif pertanyaan yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah siapa saja, kita perlu merinci kelompok ahli waris beserta bagian yang telah ditetapkan untuk mereka. Para ahli waris ini dikelompokkan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu yang menyertai mereka.
Ahli Waris yang Berhak Mendapat Bagian Setengah (1/2)
Bagian setengah (1/2) dari total harta warisan diberikan kepada lima kelompok ahli waris dengan syarat-syarat spesifik:
- Suami: Jika istri yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu (baik laki-laki maupun perempuan).
- Anak Perempuan Tunggal: Jika ia adalah satu-satunya anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki.
- Cucu Perempuan Tunggal dari Anak Laki-laki: Jika almarhum tidak memiliki anak (perempuan atau laki-laki) dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Saudari Kandung Tunggal: Jika almarhum tidak memiliki ayah, kakek, anak, atau cucu.
- Saudari Seayah Tunggal: Jika almarhum tidak memiliki saudari kandung dan syarat-syarat lain yang sama seperti saudari kandung terpenuhi.
Ahli Waris yang Berhak Mendapat Bagian Seperempat (1/4)
Bagian seperempat (1/4) diberikan hanya kepada dua ahli waris dalam kondisi berikut:
- Suami: Jika istri yang meninggal dunia memiliki anak atau cucu (baik dari anak laki-laki maupun perempuan).
- Istri: Jika suami yang meninggal dunia tidak memiliki anak atau cucu.
Ahli Waris yang Berhak Mendapat Bagian Seperdelapan (1/8)
Bagian ini hanya diperuntukkan bagi satu ahli waris saja:
- Istri: Jika suami yang meninggal dunia memiliki anak atau cucu. Istri bisa berjumlah satu atau lebih (hingga empat), bagian 1/8 ini akan dibagi rata di antara mereka. Jadi, yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah bagian 1/8 untuk istri jika pewaris memiliki keturunan.
Kelompok Penerima Bagian Lainnya
Selain tiga bagian di atas, terdapat tiga kategori bagian lain yang juga telah ditetapkan secara pasti. Pembagian ini umumnya berkaitan dengan adanya ahli waris dalam jumlah lebih dari satu atau kondisi spesifik lainnya.
Bagian Dua Pertiga (2/3)
Bagian ini merupakan porsi untuk ahli waris perempuan dalam jumlah jamak (dua orang atau lebih) dengan kondisi tertentu.
- Dua atau lebih anak perempuan kandung, jika tidak ada anak laki-laki.
- Dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan kandung.
- Dua atau lebih saudari kandung, jika tidak ada ayah, anak, atau cucu.
- Dua atau lebih saudari seayah, jika tidak ada saudari kandung dan syarat lainnya terpenuhi.
Bagian Sepertiga (1/3)
Bagian sepertiga (1/3) diberikan kepada dua kelompok ahli waris:
- Ibu: Jika almarhum tidak memiliki anak, cucu, atau tidak memiliki dua orang saudara atau lebih (baik kandung, seayah, maupun seibu).
- Dua orang saudara/saudari seibu atau lebih: Jika almarhum tidak memiliki ayah, kakek, anak, atau cucu. Bagian 1/3 ini mereka bagi rata.
Bagian Seperenam (1/6)
Bagian seperenam (1/6) merupakan bagian yang paling banyak penerimanya, diberikan kepada tujuh kelompok ahli waris dalam berbagai kondisi. Karena itu, yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah bagian 1/6 yang didapatkan oleh:
- Ayah: Jika almarhum memiliki anak atau cucu laki-laki.
- Kakek: Jika almarhum tidak memiliki ayah, tetapi memiliki anak atau cucu.
- Ibu: Jika almarhum memiliki anak, cucu, atau dua orang saudara/saudari atau lebih.
- Nenek: Jika almarhum tidak memiliki ibu.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki: Jika ia bersama dengan satu orang anak perempuan kandung almarhum (sebagai penyempurna bagian 2/3).
- Saudari seayah (seorang atau lebih): Jika mereka bersama dengan satu orang saudari kandung.
- Satu orang saudara atau saudari seibu: Jika almarhum tidak memiliki keturunan atau ayah/kakek.
Perbedaan Kunci: Furudhul Muqaddarah vs. ‘Ashabah
Penting untuk membedakan antara ahli waris penerima Furudhul Muqaddarah (Ashabul Furudh) dengan ahli waris ‘Ashabah. Jika Ashabul Furudh menerima bagian yang sudah pasti ukurannya, maka ‘Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta.
Ahli waris ‘Ashabah baru akan mendapatkan bagiannya setelah seluruh Ashabul Furudh menerima haknya secara penuh. Jika tidak ada sisa harta, maka ahli waris ‘Ashabah tidak mendapatkan apa-apa. Sebaliknya, jika tidak ada satupun Ashabul Furudh, maka seluruh harta warisan menjadi hak ahli waris ‘Ashabah. Contoh utama dari ahli waris ‘Ashabah adalah anak laki-laki.
Kesimpulan
Secara ringkas, yang dimaksud furudhul muqaddarah adalah sistem pembagian warisan dalam hukum Islam di mana porsi atau bagian untuk ahli waris tertentu telah ditetapkan secara spesifik dan tidak dapat diubah. Bagian-bagian ini (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6) diberikan kepada ahli waris yang disebut Ashabul Furudh.
Memahami siapa saja yang berhak serta kondisi yang menyertainya adalah esensi dari ilmu Faraid. Daftar yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, saudari, dan beberapa ahli waris lainnya dengan syarat yang sangat terperinci. Dengan adanya ketetapan ini, keadilan dalam distribusi harta peninggalan dapat terwujud sesuai dengan syariat Islam, mencegah perselisihan dan memastikan hak setiap individu terpenuhi.
