Apa perbandingan kuhp lama dan kuhp baru​ ?

Apa perbandingan kuhp lama dan kuhp baru​ ?

Jawaban 1 :

penetapan hukuman mati

Dijawab Oleh :

Sugiamma, M.Pd

Jawaban 2 :

penetapan hukuman mati

Dijawab Oleh :

Susi Ferawati, S.Pd

Penjelasan :

Latar Belakang dan Filosofi Dasar yang Berbeda

Salah satu perbedaan KUHP lama dan baru yang paling fundamental terletak pada spirit atau filosofi yang mendasarinya. KUHP lama merupakan produk hukum kolonial yang diadopsi dari hukum Belanda. Ciri utamanya adalah berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan, di mana fokus utama adalah memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan pelaku tanpa terlalu mempertimbangkan dampak pemulihan bagi korban maupun reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Sebaliknya, KUHP baru dirancang sebagai produk hukum nasional yang berakar pada ideologi Pancasila dan UUD 1945. KUHP baru mencoba menyeimbangkan berbagai tujuan pemidanaan. Selain aspek retributif, ia juga secara eksplisit mengakui pentingnya keadilan korektif (pembinaan pelaku), keadilan restoratif (pemulihan korban), dan keadilan rehabilitatif. Ini menunjukkan pergeseran dari sekadar menghukum menjadi upaya untuk menyelesaikan konflik sosial yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Perbandingan Substansial: Arah Baru Hukum Pidana Nasional

Perubahan filosofi ini tercermin dalam berbagai substansi materiil yang diatur. Memahami poin-poin ini adalah kunci untuk melihat secara konkret perbedaan KUHP lama dan baru.

Baca Juga:  Jual beli dgn sistem ijon hukumnya ?

Pidana Mati sebagai Alternatif Terakhir

KUHP lama menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Dalam praktiknya, vonis mati dijatuhkan secara langsung dan bersifat final setelah semua upaya hukum ditempuh.

KUHP baru mengubah posisi pidana mati menjadi pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Artinya, hakim dapat memilih antara pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Yang lebih revolusioner adalah adanya masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana mati menunjukkan kelakuan terpuji selama masa percobaan, pidana matinya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun melalui Keputusan Presiden.

Pengakuan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law)

KUHP lama menganut asas legalitas yang sangat kaku, di mana suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali diatur secara tegas dalam undang-undang. Ini berarti hukum adat atau hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat tidak dapat menjadi dasar pemidanaan.

KUHP baru membuat terobosan dengan mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Pasal 2 KUHP baru menyatakan bahwa hukum adat dapat menjadi sumber hukum pidana selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap pluralisme hukum di Indonesia, meskipun implementasinya harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

Rekodifikasi dan Perluasan Jenis Pidana

KUHP lama tidak lagi mampu menampung seluruh jenis tindak pidana yang ada, sehingga banyak tindak pidana khusus diatur di luar KUHP, seperti UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU ITE. Fenomena ini sering disebut sebagai kodifikasi terbuka yang tidak sistematis.

KUHP baru berusaha melakukan rekodifikasi dengan memasukkan beberapa tindak pidana khusus ke dalam Buku Dua, meskipun tidak sepenuhnya (kodifikasi terbuka terbatas). Selain itu, perbedaan KUHP lama dan baru juga terlihat pada jenis pidana yang diakui. KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan (penjara), terutama untuk tindak pidana ringan.

Baca Juga:  Kebersihan lingkungan di sekolah merupakan tanggung jawab ?

Sorotan pada Pasal-Pasal Spesifik dan Delik Baru

Publik sering kali menyoroti pasal-pasal spesifik yang dianggap kontroversial. Perbandingan pada level ini memberikan gambaran praktis tentang bagaimana hukum akan diterapkan secara berbeda.

Delik Kesusilaan dan Ranah Privat

Salah satu area yang paling banyak diperdebatkan adalah pengaturan delik kesusilaan yang menyentuh ranah privat individu.

Pasal Perzinaan dan Kohabitasi

Dalam KUHP lama, perzinaan (Pasal 284) hanya dapat menjerat salah satu pihak yang terikat perkawinan. KUHP baru memperluas delik ini (Pasal 411) sehingga mencakup setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Selain itu, diperkenalkan delik kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (Pasal 412).

Namun, perbedaan krusialnya adalah kedua pasal ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Penyebaran Paham Anti-Pancasila

KUHP baru memuat delik baru mengenai penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188). Pasal ini menggantikan aturan lama yang lebih tersebar dan sering dianggap multitafsir. Tujuannya adalah untuk melindungi ideologi negara secara lebih tegas dalam satu kodifikasi hukum pidana.

Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum

KUHP baru kembali mengatur delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218), yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari KUHP lama. Namun, ada perbedaan signifikan. Pasal ini kini dirumuskan sebagai delik aduan, yang berarti hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat membuat pengaduan secara tertulis. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi martabat lembaga kepresidenan, bukan untuk membungkam kritik.

Baca Juga:  Modal awal,laba,dan prive merupakan akun-akun yg terdapat dalam laporan ?

Implikasi dan Masa Transisi Menuju Pemberlakuan Penuh

Meskipun telah disahkan pada Januari 2023, KUHP baru tidak langsung berlaku. Pemerintah menetapkan masa transisi selama 3 tahun hingga Januari 2026. Periode ini sangat penting untuk beberapa hal:

  • Sosialisasi: Memberikan waktu bagi pemerintah dan masyarakat sipil untuk menyosialisasikan isi KUHP baru secara masif.
  • Pelatihan Aparat: Melatih aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) agar memiliki pemahaman yang sama tentang paradigma dan pasal-pasal baru.
  • Penyusunan Aturan Turunan: Menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang diperlukan untuk mengimplementasikan pasal-pasal tertentu, seperti mengenai living law.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, perbedaan KUHP lama dan baru sangatlah fundamental dan tidak sekadar perubahan redaksional. Perbandingan antara keduanya menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari hukum pidana kolonial yang retributif menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. KUHP baru merefleksikan upaya bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukumnya sendiri yang sesuai dengan falsafah dan kebutuhan masyarakatnya. Meskipun beberapa pasalnya masih menuai pro dan kontra, kehadiran KUHP baru adalah sebuah langkah maju yang monumental dalam sejarah hukum Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top