Sebutkan Bagian Bagian Ahli Waris ?

Sebutkan Bagian Bagian Ahli Waris ?

Jawaban 1 :

Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/2 adalah suami dan anak perempuan. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/4 adalah suami dan istri. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/ adalah istri. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 2/3 adalah anak perempuan. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/3 adalah ibu dan bapak. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/3 adalah ibu dan bapak.

Dijawab Oleh :

Arif Kuswandi, S.Pd.I

Jawaban 2 :

Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/2 adalah suami dan anak perempuan. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/4 adalah suami dan istri. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/ adalah istri. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 2/3 adalah anak perempuan. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/3 adalah ibu dan bapak. Ahli waris yang memungkinkan untuk mendapatkan bagian harta warisan dengan kadar 1/3 adalah ibu dan bapak.

Dijawab Oleh :

Aryani, S.Pd

Penjelasan :

Memahami Konsep Dasar Pembagian Waris

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai siapa saja ahli waris yang mendapat bagian tertentu, penting untuk memahami dua kategori utama ahli waris dalam Islam. Klasifikasi ini menjadi dasar penentuan hak dan porsi masing-masing individu dalam distribusi harta peninggalan.

Baca Juga:  buatkan Kesimpulan dan saran PKL​ !

Dua kategori utama tersebut adalah Dzawil Furudh dan Ashabah. Memahami perbedaan keduanya adalah kunci untuk mengurai Kompleksitas perhitungan waris.

  • Dzawil Furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara spesifik dan pasti di dalam Al-Qur’an. Mereka mendapatkan prioritas pertama dalam pembagian harta. Besaran bagian mereka telah ditetapkan, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6.
  • Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah semua ahli waris Dzawil Furudh mendapatkan bagiannya. Jika tidak ada Dzawil Furudh, maka Ashabah akan menerima seluruh harta warisan.

Golongan Ahli Waris Berdasarkan Porsi Bagiannya

Secara umum, Al-Qur’an telah menetapkan porsi yang berbeda-beda bagi setiap ahli waris. Bagian ini tidak dapat diubah karena merupakan ketetapan langsung dari Allah SWT. Beberapa porsi yang paling umum adalah sebagai berikut.

Ahli Waris dengan Bagian Selain 2/3

Selain bagian 2/3 yang akan menjadi fokus utama, terdapat beberapa bagian lain yang perlu diketahui:

  • Bagian 1/2 (Setengah): Diberikan kepada anak perempuan tunggal, cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, saudari kandung tunggal, dan suami (jika istri tidak memiliki anak).
  • Bagian 1/4 (Seperempat): Diberikan kepada suami (jika istri memiliki anak) atau istri (jika suami tidak memiliki anak).
  • Bagian 1/8 (Seperdelapan): Diberikan kepada istri (jika suami memiliki anak).
  • Bagian 1/3 (Sepertiga): Diberikan kepada ibu (jika pewaris tidak memiliki anak atau tidak memiliki dua saudara atau lebih) atau kepada dua saudara seibu atau lebih.
  • Bagian 1/6 (Seperenam): Diberikan kepada ayah, ibu, kakek, nenek, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari seayah, dan saudara seibu.

Fokus Utama: Siapa Ahli Waris yang Mendapat Bagian 2/3?

Di antara berbagai pembagian tersebut, bagian 2/3 merupakan porsi kolektif yang diberikan kepada sekelompok ahli waris perempuan dalam jumlah jamak (dua orang atau lebih). Kelompok ini mendapatkan bagian tersebut dengan syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.

Baca Juga:  Apa yang dimaksud pelajar yang berkebhinekaan global ?

Pemahaman mendalam mengenai kelompok ini sangat penting, karena porsi 2/3 menandakan ketiadaan ahli waris laki-laki yang setara atau lebih tinggi derajatnya, yang dapat mengubah status mereka dari Dzawil Furudh menjadi Ashabah. Mari kita telusuri lebih lanjut siapa saja yang termasuk dalam kategori ini.

Penjelasan Mendalam: Ahli Waris yang Mendapat Bagian 2/3 Adalah

Setelah memahami berbagai kemungkinan bagian, pertanyaan spesifik sering muncul: ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah siapa saja? Berdasarkan ketentuan ilmu faraid, terdapat empat kelompok ahli waris yang secara kolektif berhak mendapatkan porsi dua pertiga dari total harta warisan.

1. Dua Anak Perempuan Kandung atau Lebih

Kelompok pertama dan yang paling utama adalah dua anak perempuan atau lebih. Mereka secara bersama-sama akan mendapatkan total bagian 2/3 dari harta peninggalan ayah atau ibu mereka.

Syarat utama agar mereka mendapatkan bagian 2/3 adalah tidak adanya anak laki-laki kandung. Kehadiran seorang anak laki-laki akan mengubah sistem pembagian menjadi sistem Ashabah, di mana bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.

2. Dua Cucu Perempuan atau Lebih dari Anak Laki-Laki

Kelompok kedua adalah dua orang cucu perempuan atau lebih yang berasal dari garis keturunan anak laki-laki. Mereka menempati posisi anak perempuan jika anak perempuan tidak ada.

Syarat Utama yang Harus Terpenuhi

Agar kelompok ini mendapatkan bagian 2/3, beberapa syarat harus dipenuhi secara kumulatif:

  • Pewaris tidak memiliki anak perempuan kandung.
  • Pewaris tidak memiliki anak laki-laki kandung.
  • Tidak ada ahli waris laki-laki yang sederajat dengan mereka (cucu laki-laki dari anak laki-laki).

Contoh Kasus Sederhana

Jika seorang wafat dan meninggalkan tiga orang cucu perempuan dari anak laki-lakinya (yang telah wafat lebih dulu) dan seorang istri, maka ketiga cucu perempuan tersebut secara bersama-sama mendapatkan 2/3 harta, sementara istri mendapatkan 1/8. Sisa harta (jika ada) akan dibagikan kepada ahli waris Ashabah lainnya.

Baca Juga:  Jelaskan bagaimana konsep penghormatan nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam ?

3. Dua Saudari Kandung atau Lebih

Kelompok ketiga yang berhak atas porsi ini adalah dua orang saudari kandung (seayah dan seibu) atau lebih. Jadi, salah satu jawaban dari ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah saudari kandung dalam jumlah jamak.

Bagian ini mereka peroleh dengan syarat sebagai berikut:

  • Pewaris tidak memiliki anak (laki-laki maupun perempuan).
  • Pewaris tidak memiliki cucu dari anak laki-laki.
  • Pewaris tidak memiliki ayah.
  • Tidak ada saudara kandung laki-laki yang akan menjadi Ashabah bagi mereka.

4. Dua Saudari Seayah atau Lebih

Kelompok terakhir adalah dua orang saudari seayah atau lebih. Mereka mendapatkan bagian 2/3 dengan syarat yang lebih ketat dibandingkan saudari kandung.

Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Semua syarat yang berlaku untuk saudari kandung (tidak ada anak, cucu, dan ayah).
  • Pewaris tidak memiliki saudara kandung laki-laki.
  • Pewaris tidak memiliki saudari kandung. Kehadiran satu saudari kandung akan membuatnya mendapat 1/2, dan sisa bagian (jika ada) menjadi hak saudari seayah.

Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Bagian

Perlu diingat bahwa perhitungan waris bersifat dinamis. Kehadiran atau ketiadaan satu ahli waris saja dapat mengubah seluruh skema pembagian. Konsep seperti Hijab (terhalangnya seorang ahli waris untuk menerima warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat) dan ‘Aul (penyesuaian bagian ketika total porsi melebihi 1) atau Radd (pengembalian sisa harta kepada Dzawil Furudh) adalah beberapa faktor yang menunjukkan kompleksitas ilmu ini.

Sebagai contoh, ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah para perempuan dalam kelompok-kelompok di atas, namun hak tersebut bisa gugur atau berkurang jika ada ahli waris penghalang (hajib) seperti anak laki-laki atau ayah.

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan “Sebutkan Bagian Bagian Ahli Waris?”, dapat disimpulkan bahwa pembagian harta waris dalam Islam diatur dengan sangat terperinci. Setiap ahli waris memiliki porsi yang telah ditetapkan, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada relasinya dengan pewaris dan komposisi ahli waris lainnya yang masih hidup.

Fokus utama artikel ini, yaitu ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah, merujuk secara spesifik kepada empat kelompok ahli waris perempuan dalam kondisi jamak (dua atau lebih) dan dengan syarat tidak adanya ahli waris laki-laki yang setara atau lebih utama. Keempat kelompok tersebut adalah: dua anak perempuan atau lebih, dua cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih, dua saudari kandung atau lebih, dan dua saudari seayah atau lebih. Memahami ketentuan ini membantu memastikan bahwa keadilan dalam pembagian warisan dapat ditegakkan sesuai syariat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top