Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi !
Jawaban 1 :
tugas dan wewenang
1.memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara pindana serta perdata di tingkat banding.
2.mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri didaerah hukumnya
3.memimpin pengadilan-pengadilan hegeri di dalam daerah hukumnya
4.melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar
5.memberi peringatan,teguran,dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
6.memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan pada hakim
Dijawab Oleh :
Aryani, S.Pd
Jawaban 2 :
tugas dan wewenang
1.memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara pindana serta perdata di tingkat banding.
2.mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri didaerah hukumnya
3.memimpin pengadilan-pengadilan hegeri di dalam daerah hukumnya
4.melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar
5.memberi peringatan,teguran,dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
6.memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan pada hakim
Dijawab Oleh :
Drs. Rochadi Arif Purnawan, M.Biomed
Penjelasan :
Memahami Kedudukan Pengadilan Tinggi dalam Sistem Peradilan Indonesia
Pengadilan Tinggi (PT) adalah sebuah lembaga peradilan yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Secara hierarki, posisinya berada di atas Pengadilan Negeri (PN) dan di bawah Mahkamah Agung (MA). Wilayah hukumnya mencakup seluruh kabupaten/kota yang berada dalam satu provinsi tersebut.
Kedudukannya sebagai pengadilan tingkat banding menjadikannya “gerbang kedua” dalam mencari keadilan. Artinya, jika salah satu pihak yang berperkara merasa tidak puas atau dirugikan oleh putusan hakim di Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Pada dasarnya, salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah untuk memeriksa ulang dan mengadili kembali perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
Tugas dan Wewenang Utama Pengadilan Tinggi
Secara umum, tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Kewenangan ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa fungsi utama yang sangat vital bagi berjalannya roda peradilan.
Mengadili Perkara di Tingkat Banding
Ini adalah tugas dan wewenang yang paling fundamental dan paling dikenal masyarakat. Ketika sebuah perkara, baik pidana maupun perdata, telah diputus oleh Pengadilan Negeri, pihak yang tidak setuju memiliki hak untuk mengajukan banding.
Proses banding ini bukan sekadar formalitas. Pengadilan Tinggi akan memeriksa kembali seluruh aspek perkara, mulai dari bukti-bukti yang diajukan, penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama, hingga pertimbangan yuridis yang menjadi dasar putusan. Jadi, salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah bertindak sebagai judex facti, yaitu hakim yang memeriksa fakta dan bukti persidangan secara menyeluruh.
Mengadili di Tingkat Pertama dan Terakhir untuk Sengketa Tertentu
Meskipun dikenal sebagai pengadilan tingkat banding, ada kondisi khusus di mana Pengadilan Tinggi bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir. Artinya, putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding lagi, namun masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kewenangan khusus ini berlaku untuk sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan-Pengadilan Negeri yang berada di dalam wilayah hukumnya. Misalnya, jika ada dua Pengadilan Negeri dalam satu provinsi yang sama-sama merasa berwenang (atau tidak berwenang) mengadili suatu perkara, maka Pengadilan Tinggilah yang akan memutus Pengadilan Negeri mana yang berhak menangani kasus tersebut.
Fungsi Pengawasan dan Pembinaan
Selain fungsi yudisial (mengadili), Pengadilan Tinggi juga memiliki fungsi administratif yang tak kalah penting. Sebagai pimpinan peradilan di tingkat provinsi, PT bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap semua Pengadilan Negeri di bawahnya.
Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, seperti:
- Kinerja hakim dan aparatur pengadilan: Memastikan semua bekerja sesuai kode etik dan profesional.
- Administrasi perkara: Memastikan pengelolaan berkas dan persidangan berjalan efisien dan transparan.
- Pelaksanaan putusan (eksekusi): Mengawasi agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi dengan baik.
Rincian Wewenang Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding
Sebagai pengadilan banding, wewenang Pengadilan Tinggi terbagi berdasarkan jenis perkaranya. Memahami rincian ini penting untuk melihat bagaimana peranannya berjalan dalam praktik.
Wewenang dalam Perkara Pidana
Dalam kasus pidana, permohonan banding bisa diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya yang tidak menerima putusan, maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merasa putusan hakim terlalu ringan atau tidak sesuai dengan tuntutannya. Salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah untuk menguji apakah penerapan hukum materiil dan hukum acara pidana oleh Pengadilan Negeri sudah tepat.
Hasil putusan banding dalam perkara pidana bisa beragam, mulai dari menguatkan putusan PN, mengubah hukuman (bisa lebih ringan atau lebih berat), hingga membatalkan putusan dan membebaskan terdakwa.
Wewenang dalam Perkara Perdata
Untuk perkara perdata seperti sengketa utang-piutang, waris, pertanahan, atau perceraian, pihak penggugat maupun tergugat yang kalah dapat mengajukan banding. Prosesnya serupa, di mana Pengadilan Tinggi akan memeriksa ulang seluruh rangkaian persidangan di tingkat pertama.
Pemeriksaan Ulang Fakta dan Hukum
Berbeda dengan Mahkamah Agung yang pada tingkat kasasi hanya memeriksa penerapan hukum (judex juris), Pengadilan Tinggi pada tingkat banding memeriksa fakta dan hukum (judex facti). Ini berarti majelis hakim di Pengadilan Tinggi berwenang untuk menilai kembali alat bukti, kesaksian, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri untuk sampai pada kesimpulan hukumnya sendiri.
Jenis Putusan Banding
Dalam mengadili perkara banding, Pengadilan Tinggi dapat mengeluarkan beberapa jenis putusan, antara lain:
- Menguatkan Putusan: Menganggap putusan Pengadilan Negeri sudah benar dan tepat, sehingga putusan tersebut dipertahankan.
- Memperbaiki Putusan: Mengoreksi sebagian kecil dari amar putusan Pengadilan Negeri yang dianggap keliru tanpa mengubah pokok putusannya.
- Membatalkan Putusan: Menganggap putusan Pengadilan Negeri salah dan membatalkannya, kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi akan “mengadili sendiri” dan menjatuhkan putusan baru yang menggantikan putusan sebelumnya.
Wewenang Lain dan Batasannya
Di luar tugas utamanya, Pengadilan Tinggi juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya jika diminta. Ini merupakan wujud fungsi lembaga peradilan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Penting untuk dipahami bahwa wewenang Pengadilan Tinggi memiliki batasan yang jelas. Ia tidak berwenang memeriksa permohonan kasasi atau peninjauan kembali (PK), karena itu adalah domain absolut Mahkamah Agung. Dengan demikian, alur peradilan tetap terjaga secara sistematis dan hierarkis.
Kesimpulan
Pengadilan Tinggi memegang peran sentral dalam menjaga kualitas dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Tugasnya tidak hanya terbatas pada mengadili perkara, tetapi juga mencakup pengawasan dan pembinaan yang memastikan standar peradilan di tingkat pertama tetap terjaga. Wewenangnya sebagai pengadilan tingkat banding menjadi harapan bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan koreksi atas putusan yang dianggap tidak adil.
Memahami bahwa salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah untuk memeriksa ulang fakta dan hukum secara komprehensif merupakan kunci untuk mengapresiasi perannya sebagai pilar keadilan di tingkat provinsi. Dengan fungsinya yang berlapis, Pengadilan Tinggi berkontribusi besar dalam mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di wilayahnya.
