Apa hukum memakan daging badak menurut syariat islam​ ?

Apa hukum memakan daging badak menurut syariat islam​ ?

Jawaban 1 :

Hukum memakan daging badak menurut syariat Islam adalah Haram

Dijawab Oleh :

Sugiamma, M.Pd

Jawaban 2 :

Hukum memakan daging badak menurut syariat Islam adalah Haram

Dijawab Oleh :

Susi Ferawati, S.Pd

Penjelasan :

Prinsip Dasar Penentuan Halal dan Haram Hewan

Sebelum membahas secara spesifik mengenai badak, penting untuk memahami kaidah umum dalam Islam mengenai hewan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Kaidah dasar dalam fikih adalah “Segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh (mubah), kecuali ada dalil yang melarangnya.”

Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, para ulama telah merumuskan beberapa kriteria hewan yang diharamkan, di antaranya adalah:

  • Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh: Seperti ular, kalajengking, tikus, dan anjing gila.
  • Hewan yang dilarang untuk dibunuh: Seperti semut, lebah, dan burung hud-hud.
  • Hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa: Seperti singa, harimau, serigala, dan anjing.
  • Burung yang memiliki cakar kuat untuk mencengkeram: Seperti elang dan rajawali.
  • Hewan yang dianggap kotor (khabā’its): Seperti hewan pemakan bangkai atau kotoran.
  • Hewan yang hidup di dua alam (air dan darat): Seperti katak dan buaya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.

Prinsip-prinsip inilah yang akan menjadi acuan utama dalam menganalisis hukum memakan daging badak.

Baca Juga:  Nasehat imam syafi'i tentang ilmu tulisan arab beserta artinya !

Analisis Hukum Memakan Daging Badak

Untuk menentukan hukum daging badak, kita perlu menganalisis karakteristik hewan ini berdasarkan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. Terdapat beberapa sudut pandang yang perlu dipertimbangkan secara saksama.

Apakah Badak Termasuk Hewan Bertaring?

Salah satu larangan utama adalah mengonsumsi hewan buas yang bertaring. Sebagaimana hadis dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)

Pertanyaannya, apakah cula pada badak dapat dikategorikan sebagai taring (nāb) yang dimaksud dalam hadis? Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan taring dalam hadis tersebut adalah gigi taring tajam yang digunakan untuk menyerang dan membunuh mangsa. Badak, meskipun memiliki cula yang sangat kuat, menggunakannya untuk pertahanan diri, bukan untuk berburu dan memangsa hewan lain.

Sifat Alami Badak sebagai Herbivora

Faktor penentu lainnya adalah jenis makanan hewan tersebut. Badak adalah hewan herbivora atau pemakan tumbuhan. Sifat alaminya ini menjadikannya tidak termasuk dalam kategori hewan buas (sabu') pemakan daging yang diharamkan. Hewan herbivora seperti sapi, kambing, dan unta pada dasarnya adalah halal dikonsumsi.

Dari sudut pandang ini, jika hanya melihat dari sifat alaminya sebagai herbivora dan fungsi culanya yang bukan untuk memangsa, sebagian ulama berpendapat bahwa zat daging badak itu sendiri tidak haram. Namun, analisis tidak berhenti sampai di sini.

Aspek Kemaslahatan Umum dan Larangan Pemerintah

Inilah faktor krusial yang mengubah hukumnya dalam konteks modern. Islam mengenal konsep haram lighairihi, yaitu sesuatu menjadi haram bukan karena zatnya, melainkan karena faktor eksternal. Dalam kasus badak, faktor eksternal ini sangat kuat.

Baca Juga:  Sebutkan langkah langkah pemilihan ketua osis​ !

Badak merupakan satwa yang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang di hampir seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perburuan dan konsumsi badak akan menyebabkan kerusakan ekosistem dan kepunahan spesies, yang jelas bertentangan dengan prinsip Islam untuk menjaga kelestarian alam (hifzh al-bī'ah).

Selain itu, Islam mewajibkan umatnya untuk menaati peraturan pemerintah (ulil amri) selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Pemerintah Indonesia secara tegas melarang perburuan, pemilikan, dan perdagangan badak serta bagian tubuhnya. Maka, memburu dan memakan daging badak adalah sebuah pelanggaran hukum negara, yang menjadikannya terlarang pula dari sisi syariat berdasarkan kaidah ini.

Menjawab Pertanyaan: Minuman Badak Halal atau Haram?

Setelah membahas hukum daging badak, kita beralih ke pertanyaan yang menjadi fokus utama banyak orang: minuman badak halal atau haram? Pertanyaan ini hampir pasti merujuk pada produk minuman larutan penyegar yang sangat terkenal dengan merek “Cap Badak”.

Membedakan Antara Hewan dan Nama Merek

Penting untuk dipahami bahwa penggunaan nama dan logo “Badak” pada produk minuman tersebut adalah murni sebuah strategi pemasaran dan penamaan merek (branding). Tidak ada korelasi sama sekali antara komposisi minuman tersebut dengan hewan badak.

Penggunaan nama atau logo hewan pada produk makanan dan minuman adalah hal yang sangat umum di dunia industri. Tujuannya adalah untuk menciptakan identitas merek yang kuat, mudah diingat, dan unik, bukan untuk menandakan bahwa produk tersebut mengandung bahan dari hewan yang bersangkutan.

Kandungan dan Sertifikasi Halal Produk

Untuk memastikan status kehalalan sebuah produk, cara paling valid adalah dengan memeriksa komposisi bahan dan melihat ada atau tidaknya sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga:  Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan negeri ?

Komposisi Larutan Penyegar

Jika kita melihat komposisi bahan pada produk seperti Larutan Penyegar Cap Badak, kita akan menemukan bahan-bahan seperti:

  • Air
  • Gula
  • Perisa
  • Mineral alami seperti Gypsum Fibrosum dan Calcitum.

Dari daftar komposisi tersebut, tidak ada satu pun bahan yang berasal dari hewan badak, baik itu cula, daging, kulit, maupun bagian tubuh lainnya.

Status Sertifikasi dari LPPOM MUI

Ini adalah poin terpenting yang menjawab tuntas keraguan mengenai minuman badak halal atau haram. Produk larutan penyegar dengan merek “Cap Badak” telah secara resmi mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Sertifikasi ini menunjukkan bahwa seluruh proses, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan, telah diaudit dan dinyatakan sesuai dengan standar kehalalan syariat Islam. Adanya logo halal MUI pada kemasan produk adalah jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk tersebut aman dan boleh dikonsumsi.

Ringkasan Perbedaan Hukum: Daging vs. Minuman Berlogo Badak

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah ringkasan perbedaannya:

  • Daging Badak: Hukum memakannya cenderung HARAM dalam konteks saat ini. Meskipun zatnya sebagai herbivora bisa diperdebatkan, statusnya sebagai hewan langka yang dilindungi undang-undang dan potensi kerusakan (mafsadat) akibat perburuannya menjadikannya terlarang.
  • Minuman Berlogo Badak: Hukum meminumnya adalah HALAL. Produk ini tidak mengandung bahan apa pun dari hewan badak, dan telah secara resmi tersertifikasi halal oleh MUI. Namanya hanyalah sebuah merek dagang.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis syariat dan konteks modern, hukum memakan daging badak adalah terlarang atau haram. Larangan ini tidak hanya didasarkan pada perdebatan mengenai sifat hewannya, tetapi lebih kuat lagi karena statusnya sebagai satwa langka yang dilindungi, di mana perburuannya akan mendatangkan kerusakan dan melanggar hukum negara yang wajib ditaati.

Di sisi lain, untuk pertanyaan yang sering muncul, “minuman badak halal atau haram?”, jawabannya adalah jelas halal. Produk minuman dengan merek “Cap Badak” tidak memiliki kaitan kandungan dengan hewan badak sama sekali dan telah terjamin kehalalannya melalui sertifikasi resmi dari MUI. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu ragu untuk mengonsumsi produk tersebut selama logo halal MUI tertera pada kemasannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top